10.20 gram Sabu, Tim Orion Satresnarkoba Polres Bangka Tangkap 3 Pengedar

Sungailiat – TargetJurnalis.id

Tim Orion Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka berhasil kembali mengungkap tindak pidana narkotika dengan barang bukti jenis sabu seberat 10.20 gram dan pelaku 3 orang.

Penangkapan RH (24), SN (22) dan PP (40) di belakang Pasar Kite Sungailiat, Kelurahan Sungailiat, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, beberapa hari lalu serta  pengembangan di TKP ke 2 di dalam satu rumah kontrakan, jalan Girimaya, Kelurahan Bukit Besar, Kecamatan Girimaya, Kota Pangkalpinang.

Kapolres Bangka AKBP Toni Sarjaka, S.H., S.I.K., M.I.K, melalui Kasi Humas AKP Zulkarnain mengatakan, penangkapan terhadap 3 pelaku (RH , RN dan PP) berawal dari informasi masyarakat bahwa di lokasi tersebut (belakang Oasar Kite) sering di jadikan lokasi transaksi narkoba.

“Berbekal informasi yang didapat Tim Orion Satresnarkoba melakukan penyelidikan terhadap orang dan kendaraan yang diduga sebagai pelaku pengedar narkoba. Saat di lokasi terdapat 2 orang mencurigakan, Tim Orion langsung mengamankan RH bersama SN dan dilakukan penggeladahan,” ujar AKBP Toni Sarjaka melalui AKP Zulkarnain.

Lebih lanjut saat di lakukan penggeladahan Tim Orion mendapatkan 1 (satu) buah kotak rokok merek Djitoe Bold warna biru yang berisikan 1 (satu) buah lakban warna coklat yang berisikan 1 (satu) buah plastik klip berukuran sedang berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu , 1 (satu) buah kotak rokok merek LA Bold yang berisikan 3 (tiga) buah plastik klip berukuran kecil berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu.

“Setelah itu Tim Orion melakukan pengembangan dan berhasil menangkap PP di dalam satu rumah kontrakan jalan Girimaya, Kelurahan Bukit Besar, Kecamatan Girimaya, Kota Pangkalpinang, dan mendapatkan 1 (satu) buah kantong plastik bening yang berisikan 15 (lima belas) buah plastik klip bening berukuran kecil yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu,” jelas Kasi Humas.

Modus dari pelaku melakukan transaksi narkoba jenis sabu dengan cara menjual paket sabu.

Atas perbuatan pelaku, RH, PP dan SN diduga melanggar Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

(Si. Humas Polres Bangka)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *