Sungailiat – TargetJurnalis.id
Sat Reskrim Polres Bangka dalam hal ini Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) selama bulan Januari 2023 menangani 3 kasus menyetubuhi anak dibawah umur, Jumat (10/2/2023) sore.
“Semua proses penanganan kita lakukan dengan prosedur dan aturan sesuai dengan perundang undangan yang berlaku,” ujar AKP Rene.
Kasat Reskrim Polres Bangka AKP Rene Zakaria, S.I.K, seizin Kapolres mengatakan bahwa di Kabupaten Bangka sedikitnya Unit PPA Polres telah menangani 3 kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur selama bulan januari 2023.
“Di bulan Januari 2023 kemarin, Unit PPA telah melakukan penyidikan terhadap 3 kasus persetubuhan anak dan dilakukan oleh 4 orang pelaku. Dan dari kasus tersebut korban 1 orang anak anak dan 2 orang remaja,” ucap AKP Rene didamping Kanit PPA Bripka Dian Plaza, Jum’at (10/2/23) siang.
Berdasarkan data yang diperoleh, kasus pertama terjadi di Kecamatan Mendo Barat, yang dilakukan ayah kandung (Sap) terhadap anak kandung sendiri (sebut saja Melati).
Sedangkan kejadian yang kedua dilakukan pelaku “AB” kepada korban (Bunga) dan kejadian yang ketiga juga dilakukan pelaku “AB” dan “AN” terhadap 1 korban yang sama (Mawar). tetapi untuk kejadian yang ketiga dilakukan diwaktu yang berbeda dengan TKP di Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka.
Pada kasus yang ke dua pelaku “AB” melakukan kepada korban (sebut saja Bunga) saat menjadi pacar dan putus setelah itu di kasus yang ketiga pelaku “AB ” melakukan ke korban (Sebut saja Mawar) saat menjadi pacar dan putus kembali. Setelah itu pelaku “AN” melakukan terhadap korban (Mawar) yang sama. Dengan kata lain di kasus yang ketiga pelakunya dua orang “AB” dan “AN” dilakukan pada waktu yang berbeda namun di TKP yang sama.
“Kejadian kedua dan ketiga diketahui oleh gurunya bahwa korban sudah tidak masuk sekolah (bolos sekolah) dan korban bercerita sudah melakukan hubungan badan sebanyak 2 kali dan korban yang ketiga melakukkan hubungan 3 kali”, ujar Kasat.
Ditambahkan Kasat Reskrim dari ketiga kasus tersebut ironisnya salah satunya korban memiliki hubungan keluarga bahkan hubungan ayah dan anak kandung sedangkan dua kasus tersebut korban merupakan pacar pelaku.
“Dengan kejadian tersebut kami himbau kepada orang tua dan masyarakat untuk mengawasi dan mengontrol anak dalam setiap kegiatan, baik yang dilakukan di rumah, terlebih diluar rumah. Dengan meningkatkan kewaspadaan dan pengawasan serta mengontrol kegiatan anak anak agar tidak terjerumus ke dalam kegiatan-kegiatan yang dapat merugikan anak kita maupun anak orang lain,” tegas AKP Rene.
Atas perbuatan Pelaku “Sap” patut diduga melanggar pasal 81 ayat 2 dan ayat 3 UU RI Nomor 17 tahun 2016 ttg penetapan perpu nomor 01 tahun 2016 ttg perubahan kedua UU RI nomor 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dengan ancaman hukuman kurungan 5 tahun hingga 15 tahun dan ditambah sepertiga lagi karena dilakukan oleh ayah kandung.
Sedangkan terhadap pelaku AB dam AN melanggar Pasal 81 ayat 2 UU RI Nomor 17 tahun 2016 ttg penetapan perpu nomor 01 tahun 2016 ttg perubahan kedua UU RI nomor 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dengan ancaman hukuman kurungan 5 tahun sampai 15 tahun.
(Si. Humas Polres Bangka)