Jakarta-Targetjurnalis.id|
Detasemen Khusus 88 Antiteror menangkap tujuh pelaku yang diduga memprovokasi di media sosial terkait kedatangan Paus Fransiskus ke Jakarta. Mereka berinisial HFP, LB, DF, FA, HS, ER, dan RS.
Betul,” ujar Juru Bicara Densus 88, Komisaris Besar atau Kombes Aswin Siregar, saat dikonfirmasi Wartawan pada Jumat, 6 September 2024.
Berdasarkan pernyataan resmi Densus 88, ketujuh pelaku berasal dari berbagai daerah, yaitu di Bangka Belitung, Sumatera Barat, DK Jakarta, dan Jawa Barat. Berikut adalah keterlibatan para tersangka tersebut:
1. HFP
HFP menyerukan untuk mendokumentasikan dan mempelajari protokol keamanan Masjid Istiqlal menjelang kunjungan Paus ke Jakarta. Ia juga berencana mengirimkan orang untuk mengecek protokol keamanan Istiqlal.
Atas perbuatannya, ia pun ditangkap pada Senin, 2 September 2024 di Jalan Panaragan Kidul, Panaragan, Bogor Tengah, Kota Bogor, Jawa Barat. Penegakan hukum itu dilakukan sekitar pukul 21.37.
2. LB
LB mengunggah narasi provokasi dengan memberikan gambar bom di kolom komentar media Instagram Tempo yang memberitakan kedatangan Paus ke Jakarta. Ia lalu ditangkap pada Senin kemarin sekitar pukul 21.37 di Jalan Gunuk H. Taya, Pejaten Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
3. DF
DF menyampaikan narasi provokasi untuk melakukan serangan terhadap kegiatan kunjungan Paus ke Jakarta. Ia pun ditangkap pada Selasa, 3 September 2024 pukul 07.15 di Jalan Dalang 1, Kelurahan Pengasinan, Rawalumbu, Bekasi.
4. FA
FA enyampaikan provokasi di media sosial untuk membakar tempat peribadatan atau gereja saat kunjungan Paus ke Jakarta. Ia kemudian ditangkap pada Selasa kemarin sekitar pukul 08.13 di Jalan Pahlawan, Aren Jaya, Bekasi Timur, Kota Bekasi.
5.HS
HS menyerukan narasi provokasi di kolom komentar akun Youtube Komsos Koferensi Wali Gereja Indonesia sebagai berikut “SAYA AKAN BOM PAUS..SAYA TERORIST…HATI2 AJA…TUNGGU KABAR YEEE”. Ia lalu ditangkap pada Rabu, 4 September 2024 pukul 13.30 WIB di Kantor Balai Prasarana Permukiman Wilayah Provinsi Bangka Belitung.
6. ER
ER yang menggunakan akun Akun ABU MUSTAQIIM berkomentar di Facebook dengan kalimat provokasi yakni “…BBBOOOMMM…!!!” sebagai tanggapan atas Paus Fransiscus yang berkhutbah di
Masjid Istiqlal. Selain itu, ER melakukan baiat kepada kelompok Islam militan ISIS pada 2014 dan berkeinginan untuk hijrah.
Ia lalu ditangkap pada Rabu kemarin pada pukul 20.53 WIB di Alfamart Sukajaya, Jalan Al Huda 1 Sukajaya, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi.
7. RS
RS melakukan provokasi di media sosial TikTok pada Kamis, 5 Septeber 2024 pukul 16.12. Ia membuat narasi ancaman untuk melakukan penembakan terhadap Paus sebagai berikut “gw dah di istana mau nembak si paus”.
Ia lalu ditangkap pada Kamis pukul 19.35 di Sungai Batuang, Kelurahan Padang Kandang Pulau Air Padang Bintungan, Kecamatan Nan Sabaris, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat.
Atas perbuatannya, ketujuh tersangka akan diproses hukum. Proses hukum tersangka DF dan FA akan dilakukan Densus 88.
Sedangkan proses hukum terhadap RHF, LB, dan ER akan dilakukan Polda Metro Jaya yang didampingi Densus 88. Proses hukum HS dilaksanakan oleh Polda Bangka Belitung, didampingi Densus 88.
“Proses hukum terhadap satu tersangka yakni RS dilaksanakan oleh Polres Padang Pariaman, didampingi Densus 88 AT,” tulis Densus dalam keterangan resmi tersebut.
(Red)