Slawi, Targetjurnalis.id
16/08/2023 SD negeri mejasem barat 3 yang di pimpin oleh kepala sekolah ibu fatria spd. Melaksanakan pembelajaran . Dengan memakai buku pembelajaran yang tidak seharus nya orang tua terbebani dengan Membeli buku paket tersebut,
Dengan sejumlah siswa yang ada di sekolah tersebut . Membeli buku paket yang sudah di musyawarakan bersama dewan guru dan kepala sekolah , dan komite juga menyetujui.
Itu seharusnya tidak di benarkan Kalau pihak sekolah membebani orang tua ,Karna buku tersebut terlalu mahal ,Dan masih di pertanyakan apakah dari dinas pendidikan kabupaten tegal memperbolehkan apa tidak , karna
Selama ini dari dinas kabupaten yang lain tidak mengijinkan melakukan pembelian buku paket yang terlalu mahal di tingkat sekolah dasar ,apa lagi ini di kelola oleh pihak sekolah .
Dan pembelian buku paket ini berlaku dari kelas 1 sampai kelas 6 dengan harga nilai buku yang berbeda dan mahal , dan apakah untuk kelas 1 dan kelas 2, itu sangat membantu dengan buku pembelajaran tersebut , karna untuk kelas 1.dan kelas 2 anak belum bisa lancar membaca dan menulis apa kah penting kalau membeli buku tersebut.
Pihak sekolah (kepala sekolah) harusnya tahu berbagai masalah dalam penggunaan buku pelajaran sekolah , Dan melanggar peraturan mentri pendidikan nasional no 2 tahun 2008 yang isinya larangan bagi sekolah /tenaga pendidikan menjual buku pelajaran kepada murid atau mengarahkan membeli nya, dan aturan mentri pendidikan nasional no 75 thn 2016 dan UU no 3thn 2017
Untuk itu dinas pendidikan kabupaten melalui kabid harus meninjau ulang permasalahan pembelian buku yang sudah beredar di sekolah , yang intinya . Orang tua jangan sampai terbebani .(slmt)