PURWAKARTA – targetjurnalis.id
Hasil temuan BPK (Badan pemeriksa keuangan) patut di duga kesalahan dalam pengangaran Belanja Modal sebesar Rp19 005.742,00 pada tiga satuan kerja perangkat Daerah,
Sehingga BPK (Badan pemeriksa keuangan) merekomendasikan Bupati purwakarta agar menginstruksikan;
-TAPD(Tim anggaran pemerintah Daerah)lebih cermat mengevaluasi RKA(Rencana kerja dan Anggaran) perangkat Daerah dan memverifikasi usulan anggaran belanja daerah;dan
-Kepala Dinas PUTR (pekerjaan Umum dan tata ruang),kepala Dinas Kesehatan, dan Kepala Dinas sosial P3A(pemberdayaan perempuan dan perlindungan Anak)lebih cermat Menyusun Anggaran belanja.
Dalam rangka tersebut,Bupati purwakarta menginstruksikan kepada TAPD(tim Anggaran pemerintah daerah)untuk lebih cermat dalam mengevaluasi RKA(Rencana kerja dan Anggaran) perangkat Daerah dan memverifikasi usulan anggaran belanja daerah;dan
-Instruksi Bupati purwakarta kepada kepala Dinas PUTR(Pekerjaan Umum tata ruang),kepala Dinas kesehatan dan kepala Dinas sosial.
(Cardi s).