Diduga Oknum DPRD Tebo Serobot Lahan Orang Lain,Lili Upaya Jalur Hukum Perdata

 

Targetjurnalis.id//TEBO – JAMBI

Diduga Lili Dianawati, warga kecamatan Tengah Ilir kabupaten Tebo provinsi Jambi, Gugat Anggota DPRD TEBO yang masih aktif, yang saat ini juga menjadi calon DPRD, melalui Pengadilan Negeri Tebo, Hal itu disampaikan oleh Kuasa Hukumnya Fauzan S.H.I.

Kuasa Hukum Lili mengungkapkan, terkait langkah kliennya menggugat Anggota DPRD Tebo inisial AC itu ke Pengadilan Negeri Tebo atas perbuatan penyerobotan tanah milik kliennya seluas 222 m² yang berada di desa Lubuk Mandarsah Kecamatan Tengah Ilir”.

Fauzan menyebutkan bahwa kliennya mengetahui tanah miliknya dikuasai dan di serobot, setelah adanya pembangunan Tower/menara Telekomunikasi yang dibangun oleh Perusahaan Telekomunikasi asal Palembang”,

“Tanah milik klien kami itu di serobot/dikuasai, oleh anggota Dewan yang juga Caleg dapil II Tebo, inisial AC,” dimitrakan ke PT Dayamitra untuk pembangunan Tower tanpa sepengetahuan klien kami,” ujar Fauzan mengatakan kepada awak media, Kamis (19/10/2023).

Untuk mendapatkan kepastian hukum atas tanah tersebut pihak kuasa hukum sedang mempersiapkan gugatan yang akan didaftarkan di Pengadilan Negeri Muara Tebo.(#Tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *