Jambi, targetjurnalis.id
Pasca Daftar Calon Tetap, dan ditetapkannya DCT kabupaten Tebo sebanyak 331 (tugas ratus tiga puluh satu) orang, maka Caleg yang ditetapkan bersaing untuk menduduki 35 (tiga puluh lima) kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tebo.
Melihat situasi politik yang sangat dinamis menjelang pemilu 14 Februari 2023, dimana masyarakat Tebo wajib memilih calonnya untuk diperjuangkan menjadi wakilnya di DPRD tingkat KABUPATEN Tebo, mendapatkan perhatian serius dari Advokat yang sering disapa dengan yangsebetulnya ini.
Beliau melihat perbedaan pandangan dan cara sosialisasi memungkinkan munculnya stigmatisasi dan pergesekan antara pendukung antar calon – calon legislatif di setiap Daerah Pemilihan. Advokat yang juga ikut dalam kontestasi dalam PEMILU LEGISLATIF untuk DPRD PROVINSI JAMBI Dapil Bungo Tebo dari Partai Golkar dengan nomor urut 8. Tomson Purba berpesan agar Caleg Kabupaten Tebo, harus menekan pengeluaran serendah mungkin, dan memperbaiki kualitas sosialisasi termasuk membuat kreasi-kreasi yang lebih menarik agar diminati para calon pemilih. Artinya, calon pemilih nantinya akan memilih anggota DPRD yang bagus dan berkualitas.
Adapun Daerah Pemilihan dalam Pemilu di Kabupaten Tebo yang ditetapkan oleh KPU Tebo adalah 4(empat) dapil yaitu Dapil 1 meliputi kecamatan Tebo Tengah, Rimbo Ilir, dan Sumay dengan jumlah kuota 9 kursi. Dapil 2 meliputi kecamatan Tengah Ilir, Tebo Ilir dan Muara Tabir dengan jumlah kuota 8 kursi. Dapil 3 meliputi kecamatan Rimbo Bujang dan Rimbo Ulu dengan jumlah kuota 10 kursi. Dapil 4 meliputi kecamatan Tebo Ulu, VII Koto, VII Koto Ilir, dan Serai Serumpun dengan jumlah kuota 9 kursi.pungkas nya (man)