Slawi (Jateng), targetjurnalis.id
27/11/2023 Dugaan kasus penipuan yang dilakukan PT Samudera Ina Pertiwi, perusahaan perekrutan anak buah kapal di kabupaten tegal menguak, terkuaknya kasus tersebut dari laporan salah seorang korban perusahaan itu ke Mapolres Tegal.
Merasa dipermainkan dan dibohongi oleh PT Samudera Ina Pertiwi, Puri Putra Perdana warga Desa Kudaile, Kecamatan Slawi Kabupaten Tegal melaporkan perihal tersebut ke Kepolisian Resor Tegal, (16/11/2023)
Kepada penyidik, puri menerangkan bahwa di tahun 2021 dia mendaftar kerja di PT Samudera Ina Pertiwi yang beralamat di Jl. Raya Penarukan No. 31 Desa Pagedangan Rt. 03 Rw 01 Kecamatan Adiwerna Kabupaten Tegal.
Tujuan berangkat bekerja menjadi tenaga kerja indonesia (TKI) diluar negeri negara tujuan Polandia (kerja darat) dengan syarat harus membayar uang administrasi sebesar Rp. 65.000.000,- (enam puluh juta rupiah) “Saya membayar uang administrasi tersebut secara bertahap, karena saat itu kondisi keuangan saya sedang tidak baik.” terangnya kepada penyidik.
Dijanjikan akan diberangkatkan pada bulan april 2021, namun ditunggu sampai bulan agustus tahun 2022 tidak kunjung diberangkatkan, dengan alasan yang disampaikan DK selaku direktur PT tersebut, bahwa dokumen serta uang milik pelapor dibawa kabur oleh stafnya yang bernama Honi Cahyo Nugroho.
Dalam penantian peberangkatan selama dua tahun, puri mengaku menjadi pengangguran,”Bingung saya mau kerja apa wong ijazah sekoah saya saja tidak ada dihilangkan stafnya PT Samudera Ina Pertiwi.
Pada ahirnya di bulan agustus tahun 2022 Puri dapat informasi bahwa PT Samudera Ina Pertiwi akan memberangkatkan ABK kerja laut. Mengaku sudah sangat lelah menunggu kepastian pemberangkatannya bekerja Polandia darat, Puri pun dengan terpaksa mengalihkan kepekerjaan laut sampai kemudian dia berangkat bekerja dilaut dengan kapal china, lewat PT yang sama di bulan agustus 2022 dan pulang bulan juni tahun 2023.
Setelah kepulangannya, pelapor menanyakan kepada DK selaku direktur PT perihal sisa uangnya yang sudah dia berikan sebagai administrasi awal karena untuk berangkat laut hanya Rp. 29.250.000,- (dua puluh sembilan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah)
Menurut penghitungan Puri masih ada sisa uangnya diperusahaan itu yang harus dikembalikan oleh pihak PT Samudera Ina Pertiwi ke Puri sebesar Rp. 35.750.000,- (tiga puluh lima tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) namun sampai sekarang tidak diberikan, beserta dokumen seperti ijazah sekolah SLTA pelapor juga dihilangkan oleh pihak PT.
Terkait segala hal yang terjadi dan dialami atas dirinya di PT Samudera Ina Pertiwi tersebut, Puri merasa sangat dirugikan, kemudian dia melaporkan peristiwa tersebut ke pihak yang berwajib dengan didampingi mbak Nawang, dia kepala biro Media Buser Bhayangkara Tegal mengawal kasus tersebut sampai tuntas.
Kepada awak media Puri juga menyampaikan, bahwa selain dia masih ada korban lain dari PT Samudera Ina Pertiwi.
Korban lainnya yaitu Iryan Endriyanto dan Wahid Alamsyah keduanya adalah warga Kelurahan Slawi Wetan Kecamatan Slawi Kabupaten Tegal, bersama dengan Puri mereka melaporkan terlapor.
Disampaikan juga oleh Puri, bahwa Iryan Endriyanto dan Wahid Alamsyah mereka berdua mewakili dari delapan belas temannya melaporkan untuk kasus pemberangkatan mereka bekerja di Korea skil welder program P to P dengan visa E-7 bernasib sama satu tahun tak kunjung diberangkatkan.
Menurut Nawang Elin
PT Samudera Ina Pertiwi
perlu dikontrol masalah perijinannya, sebab dari Disnaker Kabupaten Tegal menerangkan bahwa PT tersebut hanya memiliki surat izin usaha perekrutan dan penempatan awak kapal (SIUPPAK) bukan SIP3MI.(tim )