Bangka Barat – TargetJurnalis.id
Bermula pada hari Jumat, 1 Desember 2023 lalu, sekira pukul 17.30 WIB korban dan pelaku (HE/yang merupakan suami korban) yang hendak pergi membeli martabak. Kemudian saat di tengah jalan korban yang dikasih tahu oleh suami korban (HE) dengan dua pemuda yang sedang menyebrang, kemudian suami jorban (HE) langsung mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas sehingga korban menasehati agar tidak berkata kasar terhadap orang lain.
Pelaku (HE) yang tidak terima karena korban nasehati, setelah selesai membeli martabak dan hendak pulang ke rumah pelaku menarik rambut korban menyebabkan korban tidak terima di perlakukan seperti itu dan langsung menegur pelaku agar tidak memperlakukan korban seperti itu di depan orang ramai.
Setibanya di rumah pelaku yang tidak terima di tegur oleh korban langsung melempar ke wajah korban kue martabak beserta semua jajanan yang di beli. Pelaku juga langsung memukul korban secara membabi buta sehingga mengakibatkan kepala bagian belakang korban mengalami luka robek dan memar di bagian tubuh. Bagian lutut korban juga mengalami luka akibat terjatuh saat korban hendak berlari menghindari parang yang di ayunkan pelaku ke arah korban tersebut.
Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah, S.I.K melalui Kapolsek Jebus Kompol Albert Daniel Hamonongan Tampubolon membenarkan kejadian tersebut.
”Pelaku mengakui telah melakukan aksi tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Kemudian Unit Reskrim Polsek Jebus langsung mengamankan pelaku ke Kantor Polsek Jebus guna pemeriksaan lebih lanjut.” ujar Kapolsek Jebus.
“Adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 (satu) buah sapu rumah bergagang stainless berwarna merah,1 (satu) bilah parang bergagang kayu berwarna coklat,” tutupnya.
(Si. Humas Polres Bangka Barat)