Targetjurnalis id -Lampung Barat.
Tepatnya di Desa Purajaya Kecamatan Kebun Tebu,Lampung Barat,
di adakan pengaspalan yang berukuran Panjang 800 M.
Senin 11Desember 2023.
Kami dari Media Targetjurnalis sebagi Sosial Kontrol ,mengkomfirmasi salah satu Tim petugas pelaksana di kediamannya,(Mes)
“Bang untuk pengaspalan di kecamatan kebun tebu ini .kalu boleh tau ,untuk papan informasi puplik nya ada enggak?
dan untuk Panjang nya berapa?”
Jawap: tim pelksna
Oh ia bang kalu untuk papan informasi nya ada,dan untuk Panjang nya itu 800 meter.ungkapnya.
Kami selaku sosial Kontrol langsung cek lokasi untuk membenar kan perkataan tim pelaksana.
setelah kami telusuri sepanjang 800meter ,ternyata tidak ada papan informasi yang terpasang.
bahkan pengaspalan tersebut selesai dalam kurun dua hari.
“Salah satu Masyarakat yang enggan di sebut nama nya saat di mintai keterang ,ia bertanya ini proyek bersumber dari mana ?dan berpa anggaran nya?
ini proyek ada apa”
Kondisi demikian dibuktikan adanya pembangunan proyek tersebut diduga tanpa dilengkapi adanya papan nama sehingga jelas menyalahi aturan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012.
Dimana UU tersebut mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh negara wajib memasang papan nama proyek sebagai bentuk transparansi pertanggung jawaban terhadap publik mengingat sumber dana yang digunakan dalam melakukan pembangunan proyek tersebut dari negara yang dihimpun dari uang rakyat sehingga harus kembali pada rakyat sesuai peruntukannya
“Papan nama proyek tersebut harusnya memuat terkait jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan, akan tetapi sayangnya tidak ada,”
Pewarta:s yanto