Tebo (Jambi), targetjurnalis.id||
Dua orang anak pelajar yang menjadi korban lakalantas, berstatus duduk dikursi pelajar kelas 7 bernasib sedih, pasalnya telah terjadi Lakalantas dijalan poros Tegal Arum unit 5, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, diduga sopir lalai saat mengendarai mobilnya. Senin, 25 September 2023, Pukul.14:30 Wib.
Kronologi kejadian, pada saat (Korban) Ripki pulang sekolah, bersama dengan temannya yang bernama Imam (Korban), saat hendak pulang ke rumah lebih kurang 3 (Tiga) kilometer dari jarak sekolahnya, sesampai diturunan Jalan Poros Tegal Arum Unit 5,
menuju arah pulang kerumahnya.
“Tiba-tiba anak tersebut kaget dan tidak bisa terhindarkan lagi, datang sebuah kendaraan mobil dari arah sisi kiri luar jalan, mobil yang hendak menyebrang dari salah satu warung hingga terjadilah tabrakan,” Kata korban saat ditanyai oleh awak media ini.
Sisi mobil menabrak kab sayap sisi kiri kendaraan korban Honda Revo dan mengalami body kendaraan tersebut pecah. Selain itu korban terpental beberapa meter, dan korban alami paha sebelah kiri, petunjuk dari hasil ronsen dari RSUD, korban mengalami dua Tulang Paha kiri patah.
Korban lakalantas inisial R berboncengan bersama kawan nya yang mengalami luka-luka lecet pada beberapa bagian wajahnya. Langsung dilarikan ke RSUD oleh pemilik mobil, agar segera mendapat pertolongan langsung dari pihak RSUD.
Setelah beberapa jam kemudian orang tua korban datang, dengan rasa sangat kecewa dengan keadaan anaknya yang dibawa kerumah sakit untuk diobati, akan tetapi pemilik kendaraan mobil tersebut tidak sepenuhnya bertanggung jawab terhadap korban.
Keterangan dari ibu korban, pada saat hendak tanda tangan untuk dilakukan tindakan operasi, pemilik mobil tidak mau menandatangani dengan alasan, bertanggung jawab untuk berobat dibawa keorang pintar saja sampai sembuh. kata ibu korban.
Sudah beberapa kali korban bersama ibunya pergi berobat ke orang pintar bersama sopir yang menabrak korban, dan untuk kelanjutannya pemilik mobil enggan, dan tidak mau lagi diajak untuk mengantar anak tersebut untuk diobati. Dengan bermacam-macam alasan, sehingga membuat orang tua korban kesal dan terjadilah kesalahan pahaman.
Akibat dari kejadian itu, orang tuanya korban menceritakan kejadian tersebut ke rekannya, yang bergabung dengan ormas Laskar Merah Putih Perjuangan (LMPP) Jimmy, dan akhirnya melaporkan kejadian tersebut Kekanit Lantas terdekat.
Sesampai di unit Lakalantas, sopir dimintai keterangan dan mobil tidak diamankan, pada saat dimintai keterangan sama Kanit Lantas mobil dipinjam dengan surat pernyataan. Sudah berjalan kurang lebih satu bulan, mobil dikuasai oleh pemiliknya, proses belum juga dijalankan hingga saat ini.
Saat ini, pihak keluarga korban sangat berharap kepada pihak yang berwajib, khusunya Unit Lakalantas Polres Tebo Provinsi Jambi, untuk segera menindaklanjuti laporan dengan Nomor Laporan Polisi LP/GAR/A. 106/ XII/2023/SPKT.SATLANTAS/RESTEBO/JAMBI TGL 8 DESEMBER 2023. Agar pelaku dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya. Dan permasalahan ini cepat terselesaikan. Harapnya keluarga korban.
Pungkasnya.(man) KABiRO JAMBI TEBO