Targetjurnalis id – Lampung Barat (Pajar Bulan)
Tepatnya di Kelurahan Pajar Bulan, ada salah Satu Oknum Kaling atau Kadus yang masih bertugas di Kelurahan Pajar Bulan,
menurut UUD ,No 17 Tahun 2017 ,Pasal 494,setiap ASN, TNI,dan Polri, Kepala Desa,Perangkat Desa,atau Anggota Badan Pemusawaratan Desa yang Melangar larangan sebagai mana di maksud.dalam pasal 280,ayat (3) dapat di pidana dengan kurungan paling lama 1 Tahun dan denda paling banyak 12 000.000.Dua Belas Juta Rupia.
Salah satu oknum Kaleng yang berinisial,(H) sebagai Kaling di Kelurahan Pajar Bulan telah mengkampanyekan salah Satu Caleg di Dapil Tiga,
jelas jelas telah Melangar UUD tersebut.
Kami selaku Media berdasarkan konfirmasi melalui Via
Wappsad tidak dapat di hubungi,
diharapkan dari pihak Panuaslu Kecamatan Waytenong untuk memberikan tindakan tegas kepada oknumĀ² yang Melangar peraturan Panuaslu dan UUD, Pemilu.
walupun itu melalui Media Sosmed berkampanye untuk salah satu caleg.
Pewarta;s yanto