Mirissss….!!! Ambulance BE 2340 MZ Jenis kijang INNOVA Jadi Kendaraan Antar Jemput Kepala Puskemas Kecamatan Air Hitam

 

Targetjurnalis id
Lampung Barat

Ambulance secara aturan adalah kendaraan transportasi orang sakit atau cidera, dari satu tempat ke tempat lain guna Perawatan Medis

Namun nampaknya hal ini tidak berlaku untuk salah satu kendaraan Ambulance Operasional dari Puskesmas Air Hitam yang berjenis Toyota Kijang Innova BE 2340 MZ, ini karna menurut keterangan dari beberapa warga Kecamatan Air Hitam, Ambulance tersebut memang sudah hampir kurang lebih 2 Tahun ini seakan akan menjadi kendaraan pribadi dari kepala Puskesmas tersebut (Nurbaeti) bayangkan saja pas jam berangkat kerja dan pulang kerja hampir tiap hari bolak balik Kecamatan Sekincau- Air Hitam untuk mengantarkan sang KAPUS tersebut.

Penasaran dengan hal tersebut kami Awak Media dan Kepala bidang investigasi dari LSM TRINUSA DPC LAMPUNG BARAT, turun ke lapangan untuk memastikan keterangan dari Masyarakat tersebut dan benar saja,kami melihat ketika pagi saat jam kerja kendaraan tersebut terlihat lewat dan si Ibu Kapus tersebut terlihat di dalam nya, begitu juga pas waktu sore hari jam pulang kerja,

“Luarbiasa memang Kepala Puskesmas Air Hitam ini ,polemik mengenai menu PMT yang tidak sesuai dan menjadi rumor dikalangan Masyarakat belum ada titik jelas dan keterangan resminya dari sang KAPUS, ditambah lagi Ambulance yang Rodanya tidak layak ,pajak nunggak eehh ini malah muncul lagi Kendaraan operasional Ambulan menjadi Kendaraan Pribadi..memalukan memang” ujar indra dari Lsm Trinusa.

“Hal seperti ini kok di biarkan ya oleh PJ Bupati Lampung Barat dan Dinas Kesehatan Lampung Barat,apa mereka ga paham aturan ya??” Lanjut indra

Padahal kalau kita merujuk Berdasarkan Pasal 29 Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan Pada Jaminan Kesehatan Nasional (PMK Jaminan Kesehatan) Pelayanan Ambulans merupakan pelayanan Transportasi Pasien Rujukan dengan kondisi tertentu antar Fasilitas Kesehatan disertai dengan upaya atau kegiatan menjaga kestabilan kondisi pasien untuk kepentingan keselamatan Pasien.
Jadi sudah jelas ini melanggar Undang Undang dari fungsi Ambulance itu sendiri .

Pewarta:s yanto

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *