Targetjurnalis.id/ Tebo
Afriansyah Calon Legislatif (Caleg) DPRD Provinsi Jambi Dapil Bungo Tebo dari Fraksi Partai Demokrasi IndonesiaPerjuangan (PDIP) melaporkan oknum petugas Panwascam Rimbo Ulu kepada Bawaslu Kabupaten Tebo pada 6 januari 2024 yang lalu karena di nilainya bekerja tidak profesional dan melanggar kode etik.
“ustad yang menemani saya sosialisasi dan kampanye diminta amplop oleh oknum tersebut, hingga dua kali oknum itu menanyakan amplop melalui sms pertama pada jam 17.26 wib, sms bahasa jawa Mboten wonten amplop niki kangge panwas kang, tapi tidak di respon sama ustadz yang saya bawa. Namun sekitar satu jam kemudian pada jam 18.53 wib masuk lagi sms dengan kalimat yang sama”, kata Afriansyah.
Menurut Afriansyah hal seperti ini tidak bisa dianggap sepele dan dibiarkan apa lagi itu dilakukan oleh petugas yg semestinya menjaga dan memastikan agar proses pemilu itu berjalan kondusif sesuai aturan berlaku, Tambahnya.
Laporan saya sudah di tindaklanjuti oleh Ketua Bawaslu dan kemungkinan para pihak yang terkait hari ini sudah di panggil, Ujarnya sambil menunjukan surat undangan klarifikasi dari Bawaslu Tebo.
Selanjutnya dirinya menghimbau agar para caleg dan masyarakat pro aktif untuk mengawasi hal hal seperti ini untuk menciptakan pemilu yang kondusif n jujur bebas CUAN politik, Tutupnya.
(man) KABiRO