Slawi (Jateng), Targetjurnalis. id
26/01/2024 , Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Sebagai kartu pemilik peserta PKH, keluarga tidak mampu yang berfungsi layaknya kartu ATM dengan begitu KPM keluarga penerima manfaat) bisa mencairkan bantuan melalui ATM terdekat,yang selama ini di tunjuk pendamping yaitu AGEN BNI maka
Dari itu seharus nya KKS tersebut tidak boleh di titipkan/di kumpulkan di ketua kelompok maupun agen ,Karna merupakan privasi bagi pemiliknya, tidak boleh dipegang, apalagi dikuasai orang lain, bahkan melakukan transaksi mengunakan ATM tersebut karna ini termasuk dalam transaksi ilegal mengunakan kartu ATM milik orang lain hal ini seperti di atur dalam UU perbangkan UU no 1 thn 1960 dan UU no19 thn 2016.
Namun fakta yang terjadi pencairan bantuan sosial PKH di Desa Semedo Kecamatan Kedung banteng kabupaten Tegal , proses pencairannya dilakukan sepihak oleh agen BNI ,Dan bersama ketua kelompok salah seorang warga Desa Semedo yang ditunjuk sebagai agen BNI guna membantu KPM untuk penarikan pencairan dana bantuan sosial PKH.
Penelusuran sejumlah awak media mendapatkan informasi serta keluhan dari warga keluarga penerima manfaat (KPM) yang minta dirahasiakan identitas namanya, bahwa selama empat tahun menjadi KPM penerima bantuan sosial PKH dirinya tidak pernah memegang kartu nya ,bentuk pun tidak tahu semacam apa kartunya apa lagi nomer PIN .yang ada di kartu , yang tahu ketua kelompok dan agen BNI
Menurut warga yang kebetulan di jumpahi dia bilang
Uang bantuan saya diantarkan kerumah, saya tinggal terima saja yang ngasih ketua kelompok dan kasih ganti ongkos antara sebesar 15 ribu ter kadang 20 ribu penarikan dana nya di agen BNI
yang selama ini di tunjuk pendamping mbak HT, ” tuturnya kepada awak media.
Sementara HT didampingi suaminya, saat dikonfirmasi oleh sejumlah awak media dirumahnya mengaku melayani penarikan dana PKH dan dia yang gesek satu persatu dengan nomer PIN yang tertulis di kartu atau masyarakat populer menyebut kartu gesek PKH. Penarikan dana yang dilakukan sepihak oleh HT, tanpa kehadiran KPM jelas hal itu melanggar aturan
Dan suami HT seorang agen BNI , siap di cabut ijin menjadi agen BNI kalau memang saya melanggar tutur nya
Penarikannya dengan digesek dan saya ada saksinya yaitu ketua kelompok PKH, bagi KPM yang diluar kota nanti saya chat orangnya sudah cair dananya mau di transferkan atau mau dititipkan siapa,” Jelasnya.
Terkait penarikan dana atau gesek PKH, oleh HT dikenakan administrasi variasi, dari 5000 lima ribu, 7000 tujuh ribu menyesuaikan nominal yang diterima KPM.(slmt)