Slawi jateng – 14/02/2024 – targetjurnalis.id
Maraknya penjualan pupuk bersubsidi jenis urea dan phonska, Yang seharusnya untuk para petani yang memiliki kartu Tani, malah ini di jual bebaskan di wilayah kecamatan jatinegara kabupaten Tegal tanpa memakai kartu tani, terutama di wilayah lahan LMDH.
Dengan berdasarkan keluhan dari para petani yang selama ini susah dalam mendapatkan pupuk subsidi, walaupun dia punya kartu tani. Hal tersebut Diakibatkan dengan banyaknya para tengkulak yang telah membeli pupuk subsidi tersebut, yang nantinya di jual kembali dengan sistem jual eceran ke para petani, dengan harga yang cukup mahal.
seperti yang ada di wilayah desa padasari dan sekitar kecamatan jati negara. Bagi yang membeli pupuk jenis urea dan phonska bisa membelinya di mas “kudor” (sapaan) menurut penuturan para petani dan juga tengkulak yang ada di wilayah kecamatan jati negara.
Dan setelah tim media menelusuri informasi tersebut untuk mendapatkan bukti dilapangan, ditemukan mobil jenis Pickup L300 bermuatan pupuk subsidi yang melintas di wilayah daerah desa padasari dan desa wotgalih juga desa yang lain, dengan dalih punya petani yang baru ngambil di KPL. Namun tim media masih meragukan hal tersebut.
Pada saat tim media mencoba berkomunikasi lewat Whatsapp dengan seseorang yang akrab dipanggil mas “kudor” untuk melakukan konfirmasi, namun yang bersangkutan tidak mau mengaku jika dirinya mas “Kudor” dan dia mengaku bernama “Dalban” Orang lebak wangi kecamatan jati negara, dan dia juga mengaku jika bermain pupuk subsidi dengan lantang melalui seluler.
“ada apa…??? dan ada siapa…???”
Ucap pria yang mengaku bernama “Dalban” saat dihubungi oleh tim.
“Ironisnya dia itu merupakan aktor dibelakang layar, kok beraninya mengaku sebagai pemain pupuk subsidi, seakan terkesan kebal akan Hukum. padahal sudah jelas bahwa itu barang lagi dalam pengawasan pemerintah”
Dengan berdasarkan data yang ada serta atas pengakuan “Dalban” Dari pembicaraanya lewat telepon whatsapp 05/02/2024 kemarin, juga ditambah keterangan dari para petani di lapangan “L” dan “D”, bahwa pupuk yang di beli memiliki beragam variasi harga. Mulai dari harga 200 ribu sampai 250 ribu dan ada juga hingga harga 300 ribu.
untuk itu pemerintah melalui dinas yang terkait khususnya KP3 dan APH harus tegas dalam membasmi mafia pupuk bersubsidi yang ada di wilayah kecamatan jati negara, sebab dinilai untuk sementara ini pengawasan dari dinas pertanian di kabupaten Tegal kurang berjalan maksimal.
Sebagaimana telah di maksud pada pasal 6 ayat 1 huruf(b) junto pasal 1 sub 3(e) UU darurat no 7 thn 1955 tentang tindak pidana ekonomi / pasal 21 ayat 1 jo pasal 30 ayat 2 peraturan menteri perdagangan Nomer 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk subsidi untuk sektor pertanian / pasal 12 ayat 1 dan 2 peraturan menteri pertanian No 49 thn 2020 tentang alokasi dan HET.
Serta Menurut pasal 8 ayat 1 peraturan perundang-undangan No 8 thn 1962 tentang perdagangan barang dalam Pengawasan / pasal 2 ayat 1 dan 2 peraturan presiden No 15 Tahun 2011 tentang perubahan atas peraturan presiden no 77 tahun 2005 tentang penetapan pupuk bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan / pasal 263 ayat 1/ ayat 2 KUHP/pasal 2 / 3 atau 5 ayat 1/12B ayat 1 UU No 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU no 31 thn 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 6 tahun penjara .
Untuk itu KP3 harus berperan dengan sangat penting untuk pengontrolan barang bersubsidi yang di dalam pengawasan pemerintah serta jangan mandul, sebab keinginan para petani adalah mudahnya dalam pembelian pupuk bersubsidi.
Dan diminta Agar Aparat Penegak Hukum di wilayah kabupaten Tegal, untuk bisa menindak tegas bagi para oknum mafia Pemain pupuk Subsidi.(slmt)