Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Belinyu Ungkap Kasus Pencurian Pemberatan

Sungailiat – TargetJurnalis.id

Mul (45) dan Ab (34) berhasil ditangkap Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Belinyu dalam kasus pencurian dengan pemberatan (Curat), Minggu (03/03/2024).

Kejadian pencurian tersebut terjadi pada hari Sabtu, 02 Maret 2024, di kontrakan pelaporĀ  yang beralamat di Kampung Bukit Tani, Kelurahan Belinyu, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka.

Penangkapan terhadap pelaku Mul dan Ab dipimpin langsung oleh Aipda Agus Haryono, Kanit Reskrim Polsek Belinyu bersama personel Unit Reskrim Polsek Belinyu.

Kasi Humas AKP Zulkarnain seizin Kapolres Bangka mengatakan kejadian tersebut dilaporkan oleh Gepeng (Korban) bahwa rumahnya telah kehilangan 1 (satu) buah mesin WPA 155 Merk Bartek.

“Berbekal laporan dan informasi dari korban, unit Reskrim Polres Belinyu melakukan penyelidikan dan tidak butuh waktu lama berhasil menangkap Mul serta Ab yang diduga melakukan pencurian dengan pemberatan,” ujar AKP Zulkarnain.

Atas perbuatan yang dilakukan pelaku Mul dam Ab patut diduga melanggar pasal 363 ayat (1) ke- 3 dan ke – 4 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimum 7 tahun.

(Si. Humas Polres Bangka)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *