” Gila !!” Pendistribusian Pupuk Bersubsidi Secara ILEGAL Dilakukan secara Terang-terangan

 

Targetjurnalis.id – Brebes, Jateng 05/03/2024

Kesulitan mendapatkan Pupuk hingga saat ini masih saja menjadi peluang manis bagi oknum pemain pupuk yang ada di wilayah Kab.Tegal ,Brebes dan sekitarnya.

Dari Oknum KPL resmi sampai dengan Toko obat pertanian yang notabene bukan KPL resmi menjual bebas Pupuk bersubsidi.
Hal ini sepertinya bukan hal yang tabu buat mereka,terlihat mereka sangat tenang dan tanpa rasa bersalah sedikitpun menjual Pupuk bersubsidi secara ILEGAL.
Apakah ini disebabkan karena kurangnya kontrol dan pengawasan dari KP3 Dinas terkait dan juga APH ??

Atau mungkin dibelakang mereka ada oknum2 pembackup hingga mereka secara tereng2 an berani menjual Pupuk Bersubsidi secara ILEGAL
Salah satu yang terpantau oleh awak media , di Desa Iger Lanceng Kecamatan Sirampog Kabupaten Brebes.Toko Pertanian milik H.Sungeb yang bukan KPL resmi, Dengan tenangnya memajang Pupuk bersubsidi jenis UREA dan Phonska sebanyak sekitar 7 ton di Tokonya .

Dan yang lebih mencengangkan mereka menjualnya dengan harga 250 ribuan per kantong (50 kg).
Dengan Harga jual 250 per kantong ini sudah jelas jauh diatas HET (Harga Eceran Tertinggi ) yang Sudah ditentukan oleh Pemerintah.
Ketika awak media mencoba menemui H.Sungeb untuk konfirmasi ,.Dia tidak ada dirumah. Menurut informasi dari keluarganya , mereka mendapatkan kiriman pupuk dari seseorang

Namun mereka tidak tahu namanya.
” yang
Merujuk dalam Undang-Undang Darurat RI Nomor 7 Tahun 1955 tentang pengusutan, penuntutan dan peradilan tindak pidana ekonomi pasal 6 ayat 1 huruf b, juncto pasal 8 ayat 1 dan ayat 2 Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 8 Tahun 1962 tentang perdagangan barang-barang dalam pengawasan juncto pasal 2 ayat 1, 2, 3 dan 4 Perpres RI Nomor 15 tahun 2011 tentang perubahan atas Perpres Nomor 77 tahun 2005 tentang penetapan pupuk bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan serta Permendagri Nomor 4 tahun 2023 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian juncto pasal 55 ayat 1 KUHP , para penjual pupuk bersubsidi yang tidak mengindahkan semua aturan tersebut dapat dikenakan sangsi pidana dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun penjara .

Para Petani sangat berharap Pihak APH dapat menindak tegas para “pemain” pupuk bersubsidi agar mereka tidak dipermainkan oleh oknum2 yang dengan sengaja membuat para petani kesulitan mendapatkan pupuk hingga harus membeli pupuk dengan harga yang melangit.
“Mudah2an mereka yang bermain2 dengan Pupuk bersubsidi segera ditangkap biar kapok.” Tutur salah seorang petani yang ditemui awak media di lahan garapannya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *