Gara-gara Menipu Teman, Warga Pringsewu Ditangkap Polisi

- Penulis

Minggu, 30 Juni 2024 - 15:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu,  TargetJurnalis.id

Aparat kepolisian dari Polsek Sukoharjo Polres Pringsewu menangkap AH (38) karena menipu temanya sebesar Rp.6,9 juta.

Pria yang biasa dipanggil Aan ini di ringkus polisi dirumahnya di Pekon Sidoharjo, Pringsewu pada Minggu dinihari (30/6/2024) sekira pukul 02.00 Wib.

Kapolsek Sukoharjo Iptu Riyadi mengatakan, bahwa pria yang berprofesi buruh harian lepas ini diduga telah menipu temanya sendiri, Abdul Aziz (31) warga Pekon Sukamulya, Banyumas Pringsewu.

Diceritakannya, kasus penipuan ini berawal pada Selasa 12 November 2023. Pelaku menemui korban dirumahnya dan bercerita sedang mengurus pinjaman uang di bank sebesar Rp.200 juta. Ia kemudian mengiming-imingi Korban akan meminjamkan sebesar Rp.100 juta apabila bersedia meminjamkan uang sebesar Rp.5,4 juta dengan dalih akan dipergunakan untuk biaya memperlancar proses pinjaman di bank.

“Korban yang termakan tipu muslihat pelaku setuju dan kemudian menyerahkan uang senilai Rp.5,4 juta secara bertahap kepada pelaku,” ujar Iptu Riyadi melalui release humasnya pada Minggu (30/6/2024).

Berselang hari, lanjut Riyadi, pelaku kembali mendatangi korban dan kemudian membeli HP Samsung A31 milik korban seharga Rp.1,5 juta dan berjanji akan membayarnya setelah pinjaman bank cair.

“Setelah uang dan HP diberikan, pelaku tak kunjung menemui korban, dan saat di hubungi pelaku selalu banyak alasan sehingga membuat korban kesal. Merasa ditipu korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polisi.

Diungkapkan Kapolsek, bahwa meminjam uang di bank hanya dijadikan akal-akalan pelaku agar dapat menipu korban dengan mudah.

Menurut Perwira berpangkat Bali kuning dua ini, uang yang dipinjam dari korban bukan digunakan untuk biaya proses pinjaman bank namun digunakan untuk membayar cicilan angsuran mobil dan sebagian dihabiskan untuk membeli kebutuhan hidup sehari-hari.

“HP milik korban juga telah dijual dan uangnya habis untuk biaya hidup,” bebernya.

Kapolsek menyebut, pelaku AH alias Aan telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polsek Sukoharjo. Dalam proses penyidikan dirinya di jerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

“Tersangka AH terancam hukuman empat tahun penjara.” Tandasnya.

(DN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

GPN Provinsi Lampung Kecam Pembunuhan Tragis di Pesisir Barat, Desak APH Usut Tuntas
Judi Berkedok Permainan Ketangkasan Marak Di Belitung, Kapolres : Segera Kami Dalami Infonya
Akibat Pemberitaan Miring Yang Dianggap Tendensius Dan Menyesatkan, Ed Laporkan Dua Media Online Ke Polda Babel
Sat Narkoba Polres Bangka Barat Ringkus Pelaku Tindak Pidana Narkotika
Kolaborasi Bj Dan Haji He, Diduga Kolektor Pasir Timah Ilegal Desa Kepoh Dan Desa Bukit Terap
Hasil Kajian Tim Teknis, Dinas PUPR Kota Pangkalpinang : Penyedia Konstruksi Rehabilitasi Berat Atau Bongkar Gedung Miring
Belasan Ponton Tambang Rajuk Tower Hantam DAS Air Anyer, Ancam Robohkan Jembatan Dan Jalan
Ada Apa Dengan Polrestabes Medan, Tahanan Kok Bisa Mati Mendadak Tanpa Pemberitahuan ??

Berita Terkait

Minggu, 22 Juni 2025 - 20:37 WIB

GPN Provinsi Lampung Kecam Pembunuhan Tragis di Pesisir Barat, Desak APH Usut Tuntas

Minggu, 1 Juni 2025 - 19:34 WIB

Judi Berkedok Permainan Ketangkasan Marak Di Belitung, Kapolres : Segera Kami Dalami Infonya

Jumat, 24 Januari 2025 - 19:45 WIB

Akibat Pemberitaan Miring Yang Dianggap Tendensius Dan Menyesatkan, Ed Laporkan Dua Media Online Ke Polda Babel

Kamis, 16 Januari 2025 - 11:37 WIB

Sat Narkoba Polres Bangka Barat Ringkus Pelaku Tindak Pidana Narkotika

Sabtu, 4 Januari 2025 - 18:09 WIB

Kolaborasi Bj Dan Haji He, Diduga Kolektor Pasir Timah Ilegal Desa Kepoh Dan Desa Bukit Terap

Berita Terbaru