Sungailiat, BANGKA – TargetJurnalis.id
Caleg terpilih dari PDIP, Rustamsyah, yang merupakan mantan Wakil Bupati Bangka, terancam gagal ‘bersafari’ setelah ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran UU Pemilu dalam Pileg 2024. Tidak hanya itu, Rustamsyah berpotensi dijemput polisi jika kembali mangkir dari panggilan ketiga oleh Bawaslu Kabupaten Bangka.
Berdasarkan informasi yang diterima redaksi Ruud’s Network Cyber (RNC), pada Rabu petang (03/07/2024), Bawaslu memastikan akan melimpahkan perkara dugaan pelanggaran pasal 532 UU Pemilu No. 7 Tahun 2017 tersebut ke polisi, berdasarkan surat nomor 044/PP.00.02/K.BB-01/07/2024, tanggal 1 Juli 2024.
Dalam surat yang ditandatangani oleh Sugesti, Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka, selain Rustamsyah, juga disebut nama Didit Febrian yang dipanggil untuk diperiksa terkait proses penegakan hukum oleh Gakumdu.
Rustamsyah dan Didit Febrian ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan Caleg PDIP nomor urut 10, Andi Kusuma SH. MKn, yang mengaku menemukan indikasi kecurangan yang diduga didalangi oleh Rustamsyah. Andi Kusuma, yang merasa dirugikan sebanyak 200 suara di Dapil 6 Kabupaten Bangka, menyampaikan laporannya kepada Bawaslu dengan nomor laporan 001/LPP/GI/II/2024/BANGKA. Laporan ini kemudian dilanjutkan dengan laporan bernomor 006/LP/GI/II/2024/BANGKA, hingga laporan ketiga dengan nomor 010/LP/GI/II/2024/BANGKA.
Andi Kusuma mengatakan kepada redaksi RNC bahwa langkah hukum adalah hak yang harus diambilnya sebagai pertanggungjawaban terhadap konstituen. Sebagai pendatang baru dalam Pileg 2024 yang memilih PDIP sebagai kendaraan politiknya, Andi merasa proses tersebut dicederai oleh kecurangan yang diduga dilakukan oleh oknum caleg PDIP nomor urut 5, Rustamsyah.
“Konstituen begitu antusias menitipkan amanatnya lewat pilihan terhadap saya. Ini harus menjadi tanggung jawab moral. Oleh karenanya saya perjuangkan lewat cara-cara yang diatur oleh UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Karena saya menemukan indikasi kecurangan yang menggembosi perolehan suara saya hingga 200 suara,” tegas Andi Kusuma kepada redaksi.
Terpisah, Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka Sugesti membenarkan bahwa masalah ini masih dalam proses penanganan.
“Sebelumnya memang saudara Didit Febrian dan Rustamsyah kami panggil untuk dimintai keterangan, pada saat itu masih dalam proses penanganan oleh Gakumdu, namun mereka mangkir tak hadir menitipkan pesan lewat salah satu Panwascam kita di Belinyu, saudara Fauzan,” ucap Sugesti, Kamis (05/07/2024).
“Saya akan teruskan persoalan ini ke divisi P3S (Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Pemilu) di bawah naungan Kordiv P3S, Fega Erora, dan kita akan panggil kembali yang bersangkutan,” tuturnya.
(RNC)