PN Bangkalan Tolak Gugatan Indomaret, Yulianto Tanujaya Beri Tanggapan

- Penulis

Jumat, 19 Juli 2024 - 08:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BangkalanTargt Jurnalis,-

Perkara Gugatan Wanprestasi yang dilakukan oleh PT Indomarco Prismatama (Indomaret) terhadap para tergugat ditolak dan dimentahkan oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan. Jumat 19 Juli 2024.

Informasi ini berhasil team media kumpulkan dari berbagai sumber dan dari Portal resmi Sipp.pn.Bangkalan.

Seperti diketahui, PT Indomarco Prismatama (Indomaret) menggugat Fauzi Mahendra (Tergugat 1), Candra Rianti (Tergugat 2) dan PT Bank Rakyat Indonesia sebagai turut tergugat.

Perkara gugatan wanprestasi ini resmi terdaftar dan berproses di PN Bangkalan dengan nomor perkara: 4/PDT.G/2024/PN.BKL.

Saat persidangan selasa (16/07), Majelis hakim yang diketuai oleh Zaenal Achmad SH, beranggotakan Kadek Dwi K, SH, dan Wenda K, SH memutuskan menolak semua gugatan dari Penggugat

Pasca Putusan Pengadilan dari PN Bangkalan, Kuasa Hukum tergugat I, Yulianto Tanujaya, SH kepada media ini menyampaikan ucapaan syukur serta memberikan Apresiasi kepada Hakim PN Bangkalan.

Terimakasih dan Apresiasi kami Kepada Hakim PN Bangkalan yang telah memberikan putusan yang berkeadilan dan sesuai degan hati nurani. Ujar Yulianto.

Pengacara muda asal kota Surabaya ini pun menyampaikan bahwa keputusan ini bukanlah keputusan akhir dan belum berkekuatan hukum tetap (inkrah), dirinya akan menghormati segala langkah dan upaya hukum yang akan dilakukan oleh Para penggugat.

Kami tunduk dan patuh atas proses hukum, kita ikuti saja ya.

Kita menghormati apapun langkah hukum yang akan dilakukan dan diambil oleh para penggugat.

Doakan yang terbaik ya. Lanjut Yulianto.

Seperti diketahui perkara ini bermula dari akad sewa Lahan/Gedung yang dilakukan oleh PT Indomarco Prismatama (Indomaret) dengan tergugat I.

Seiring berjalannya waktu, dikarenakan adanya gagal bayar yang dilakukan oleh Tergugat dengan Pihak BRI, agunan yang disewa oleh Indomaret ini kemudian di lelang dan dibeli oleh Indomaret itu sendiri tanpa sepengetahuan tergugat. Merasa telah memiliki lahan, PT Indomarco menggugat Para tergugat atas gugatan wanprestasi di PN Bangkalan.

Dan kini, demi keadilan Gugatan dari PT Indomarco Prismatama ditolak keseluruhannya oleh Hakim PN Bangkalan pada selasa (16/07).

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

164 Penyandang Disabilitas di Kabupaten Pringsewu Peroleh Bantuan ATENSI Dari Kemensos RI
Bupati Pringsewu Kembali Lantik Pejabat Administrator & Pejabat Pengawas
Pastikan Program MBG Penuhi Standar, Pemkab Pringsewu Kunjungi Dapur SPPG
Media TargetJurnalis.id ucapkan Selamat Menempuh hidup Baru Untuk Pengantin Titin Antika & Ridwan
Pemkab Pringsewu Gelar Rapat Koordinasi Program Makan Bergizi Gratis
Petugas Samsat Cikarang Antusias dan Sigap Untuk Layani Wajib pajak di Akhir Pemutihan PKB
Ketum Himatra Taufik Hidayatullah Tanggapi Penangkapan Dua Oknum Ketua Ormas di Lampung: “Mari Saling Menjaga, Damai Itu Indah”
Gerhana Indonesia Segera Laporkan Dugaan Suap Proyek di Desa Wanasari, Margasari, Tegal

Berita Terkait

Sabtu, 1 November 2025 - 16:38 WIB

164 Penyandang Disabilitas di Kabupaten Pringsewu Peroleh Bantuan ATENSI Dari Kemensos RI

Sabtu, 1 November 2025 - 09:55 WIB

Bupati Pringsewu Kembali Lantik Pejabat Administrator & Pejabat Pengawas

Senin, 6 Oktober 2025 - 17:11 WIB

Pastikan Program MBG Penuhi Standar, Pemkab Pringsewu Kunjungi Dapur SPPG

Minggu, 5 Oktober 2025 - 23:44 WIB

Media TargetJurnalis.id ucapkan Selamat Menempuh hidup Baru Untuk Pengantin Titin Antika & Ridwan

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 23:20 WIB

Pemkab Pringsewu Gelar Rapat Koordinasi Program Makan Bergizi Gratis

Berita Terbaru