SPBU .PT Raja Dapot Luhut dijalan Saribudolok kec .Pane Kabupaten Simalungun “Disinyalir Distribusikan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

 

Targetjurnalis, Kabupaten Simalungun -Terkait Dugaan Penyalahgunaan/Pendistribusian BBM bersubsidi SPBU ,PT Raja Dapot Luhut di jalan Saribudolok kec.Pane Kabupaten Simalungun .Tidak tepat sasaran /Alokasi BBM bersubsidi.

“Penyalahgunaan BBM Bersubsidi adalah Kegiatan yang dilakukan oleh pihak -pihak yang tidak berhak , seperti industri atau perseorangan dengan ,yang menggunakan BBM bersubsidi .Penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat berdampak pada keuangan negara dan masyarakat ,karena BBM menjadi kurang terdistribusi sesuai dengan Alokasinya .

Namun Pada Hari Rabu Tgl 14 Agustus 2024 Pada Pukul 16:30 Wib .Awak media Targetjurnalis investigasi dilokasi kepada Pengawas SPBU ,PT Raja Dapot Luhut di jln saribudolok kec.Pane Kabupaten Simalungun ” Terkait Perutuaan Minyak BBM Subsidi jenis Partalite Tidak tepat sasaran.


“Pasalnya konsumen pengendara roda dua dengan Plat kendaraan BK 4960 TAD membeli minyak subsidi BBM jenis Partalite menggunakan jeregen yang berukuran Tiga puluh liter ,tanpa kelengkapan surat izin Pembelian minyak subsidi BBM jenis Partalite.

Parit Selaku pengawas SPBU, PT Raja Dapot Luhut di jln saribudolok kec.Pane Kabupaten Simalungun ketika diinvestigasi awak media targetjurnalis dikantornya terkait konsumen tersebut “Mengatakan jika konsumen tersebut mempunyai surat izin Kelengkapan pembelian minyak subsidi jenis Partalite,ujar Parit “Akan tetapi ketika awak media menkonfirmasi surat Tersebut,Parit Selaku pengawas tidak bisa memperlihatkan sama sekali dengan beralasan “Besok saya akan minta kepada Sikonsumen pembeli minyak subsidi BBM jenis Partalite tersebut, ujarnya.

Hingga keesokan harinya awak media kembali mengkonfirmasi Tengtang Bukti surat izin Kelengkapan pembelian minyak subsidi BBM jenis Partalite tersebut ,Parit mengatakan dengan beralasan bahwa sampai sekarang sikonsumen belum bisa dimintaai bukti surat kelengkapan tersebut,sebab katanya konsumen tersebut belum ada datang ke SPBU,PT Raja Dapot Luhut untuk kembali membeli minyak subsidi BBM jenis Partalite.”Dan ia juga mengatakan untuk Saat ini SPBU ,PT Raja Dapot Luhut di jln saribudolok kec Pane kabupaten Simalungun ini belum mendapatkan Borkot juga ,kata Parit Selaku pengawas SPBU PT Raja Dapot Luhut di jln saribudolok kec. Pane kabupaten Simalungun.

 

Hal ini patut disinyalir SPBU ,PT Raja Dapot Luhut di jln saribudolok kec.Pane Kabupaten Simalungun “Disinyalir Penyalah gunaan BBM bersubsidi yang dapat dipidana dengan penjara paling lama (6) enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

” sebagaimana diatur dalam pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 .Setiap orang yang menyalah gunakan dan /atau liguefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah dan Pemanfaatan BBM bersubsidi Oleh pihak -pihak yang tidak berhak”Maka akan dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp.60 miliar ,sanksi serupa juga dinyatakan dalam pasal 94 ayat 3 Peraturan pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi.

 

(Josep opranto Sagala)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *