Diduga Kegiatan Pembangunan Ruang UKS dan Ruang Guru TK Negeri X Kota Bekasi,tidak sesuai dengan RAB, Dinas Pendidikan Kota Bekasi Tutup Mata?
Bekasi -Targetjurnalis.id|
Pembangunan Ruang UKS dan Ruang Guru di Sekolah TK Negeri X Kota Bekasi ini diduga tidak transparan serta ada dugaan dinas terkait asal pilih, demi keuntungan sebelah pihak.
Pada hari Jumat (30/08/2024), Tim Beberapa melakukan investigasi ke lokasi sekolah tersebut dan mendapatkan temuan yang diduga tidak sesuai dengan prosedur kegiatan.
Saat Tim kelokasi kegiatan terlihat tidak adanya papan proyek dan K3 (APD), kemudian bertanya kepada salah seorang mdr tukang yang bernama Imam terkait papan proyek.
“Kemarin saya sudah nanya ke Pelaksananya, ngomongnya besok, besok, dan sampe sekarang juga belum dianter”, ucap Mdr Imam.
Kegiatan tersebut sudah berlangsung selama seminggu tanpa adanya papan proyek. Pengawas dinas terkait seperti tidak memperhatikan hal tersebut dan dapat diduga tutup mata.
Imam pun kembali mengatakan, pelaksana namanya bang toing, dan menjelaskan APD ada cuma tidak di pakai. Kalau pengawas saya kurang tau tapi konsultan itu Pak Yogi.
“Ada K3, udah dikasih padahal, pada males apa gimana ya, risih kali, biasa pada plontosan. Dan kalau konsultan Pak Yogi”, ucapnya.
Dan lagi-lagi Tim melihat pengecoran dilakukan manual oleh pekerja tanpa menggunakan Molen Aduk untuk pengecoran tiang pondasi ruangan UKS tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Ketua IWO Indonesia DPD Kota Bekasi, Nio Helen mengatakan UU KIP sudah jelas dan SMK3.
“Kan sudah jelas semua mengetahui UU KIP (Keterbukaan Informasi Publik) No 14 Tahun 2008, bahkan tuangan untuk Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)”, papar Helen.
Helen pun menjelaskan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) Bidang tersebut seharusnya pihak kontraktor sudah memahami dan juga berpedoman dengan spesifikasi yang telah ditetapkan dalam persyaratan dokumen kontrak dalam Perpres No 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa, sebagaimana telah dirubah beberapa kali dengan Perpres No 4 Tahun 2015 pada pasal 89 ayat 2a.
“Ya kan, dalam Perpres tersebut menyebutkan bahwa pembayaran untuk pekerjaan kontruksi dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang agar mempersempit kerugian uang negara, apalagi diduga beberapa kuantitas, pengurangan volume, kualitas kerja keseluruhan seharusnya tidak terabaikan, tinggal waktu FHO segera akan disampaikan ke penegak hukum sebagai bahan atas temuan di lapangan,” tutupnya dengan tegas.
Hingga berita ini di tayangkan, Yogi selaku Konsultan Dinas dan Plt. H. Ahmad Yani tidak memberikan jawaban.
(Red)