Kades Bongkok Emosi Saat Di Klarifikasi Wartawan Soal Bangunan Jalan Beton Yang pecah pecah dan Amburadul

 

Tegal –  jateng, targetjurnalis.id
8/09/2024

Mendapati temuan adanya pembangunan jalan  beton, yang sudah berlangsung kegiatannya di RW  05, Desa Bongkok kecamatan kramat kabupaten Tegal. Jawa Tengah. Berdasarkan temuan fisik dilapangan, di duga pengunaan anggaran kegiatan pembanggunan yang bersumber dari DD  tersebut, tidak sesuai  penggunaan dan di sinyalir adanya kecurangan.

Dari Investigasi yang di lakukan oleh team dengan mencari keterangan dari warga setempat mengenai pembangunan jalan  beton Itu mendapatkan informasi bahwa proyek anggaran itu dari Dana Desa ( DD).Adapun  yang di rabat  beton  dari selatan makam sampai  ke utara kurang lebih 152m. dan menggunakan  jayamik bukan menggunakan  molen biasa , serta di garap oleh tangan ke 3 .Setelah mendapat info dari warga yang tidak mau menyebutkan identitasnya tsb, team media mendatangi kantor balai Desa Bongkok.

Ketika di klarifikasi akan hal ini ternyata Kepala Desa Bongkok justru menunjukkan rasa ketidaksukaannya dan bersikap arogan  serta emosi. Bahkan sempat membanting pulpen  ke meja , padahal dari team media baru mau klarifikasi, mengenai garapan tersebut..

” Saya tidak tahu masalah hasil rabat  beton itu pada pecah …..!!!! ” Kata Kepala Desa Bongkok dengan nada penuh emosi .

Padahal sebagai mana di ketahui bersama bahwa setiap pembangunan menggunakan dana desa harus melibatkan warga,  untuk pemberdayaan masyarakat setempat.Sementara itu  masyarakat setempat  masih meragukan pengunaan RAB dan SPJ  nya karena di temui banyak kejanggalan.
Sebab hasil pembangunan jalan rabat  betonnya  justru   pecah pecah  tembus ke dasar  berjumlah 6 titik  pecah sampai sekarang tidak ada penanganan dan   perbaikan dari tim PKA ( Program Kerja Audit ).

Terpisah, Tim PKA yang biasa di sapa Sigit  juga kurang berkenan kalau di klarifikasi mengenai garapannya yang pada pecah dan jelek. Pihaknya malah mengarahkan untuk klarifikasi langsung dengan Kepala Desa

” Semuanya  satu pintu  Karena semua anggaran  yang pegang pak kades .Saya dari tim PKA cuma melaksanakan tugas ” kata Sigit.

Di dalam  UU nomer 14 Tahun 2008 . Menyebutka bahwa Keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik.Sikap ketidak sukaan dan menutupi informasi publik yang di lakukan oleh  Kepala Desa Bongkok Kecamatan Kramat Kabupaten Tegal jelas melanggar Undang undang  KIP ini.

Kepada pihak pihak terkait Team Media ini  meminta untuk Desa Bongkok Kecamatan Kramat  perlu di Audit  hasil laporan hasil LHP ( Lembar Hasil Pekerjaan )nya karena ada dugaan adanya tindak pidana korupsi berdasarkan temuan fisik di lapangan .

Slmt

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *