Tegal – jateng, targetjurnalis.id
8/09/2024
Mendapati temuan adanya pembangunan jalan beton, yang sudah berlangsung kegiatannya di RW 05, Desa Bongkok kecamatan kramat kabupaten Tegal. Jawa Tengah. Berdasarkan temuan fisik dilapangan, di duga pengunaan anggaran kegiatan pembanggunan yang bersumber dari DD tersebut, tidak sesuai penggunaan dan di sinyalir adanya kecurangan.
Dari Investigasi yang di lakukan oleh team dengan mencari keterangan dari warga setempat mengenai pembangunan jalan beton Itu mendapatkan informasi bahwa proyek anggaran itu dari Dana Desa ( DD).Adapun yang di rabat beton dari selatan makam sampai ke utara kurang lebih 152m. dan menggunakan jayamik bukan menggunakan molen biasa , serta di garap oleh tangan ke 3 .Setelah mendapat info dari warga yang tidak mau menyebutkan identitasnya tsb, team media mendatangi kantor balai Desa Bongkok.
Ketika di klarifikasi akan hal ini ternyata Kepala Desa Bongkok justru menunjukkan rasa ketidaksukaannya dan bersikap arogan serta emosi. Bahkan sempat membanting pulpen ke meja , padahal dari team media baru mau klarifikasi, mengenai garapan tersebut..
” Saya tidak tahu masalah hasil rabat beton itu pada pecah …..!!!! ” Kata Kepala Desa Bongkok dengan nada penuh emosi .
Padahal sebagai mana di ketahui bersama bahwa setiap pembangunan menggunakan dana desa harus melibatkan warga, untuk pemberdayaan masyarakat setempat.Sementara itu masyarakat setempat masih meragukan pengunaan RAB dan SPJ nya karena di temui banyak kejanggalan.
Sebab hasil pembangunan jalan rabat betonnya justru pecah pecah tembus ke dasar berjumlah 6 titik pecah sampai sekarang tidak ada penanganan dan perbaikan dari tim PKA ( Program Kerja Audit ).
Terpisah, Tim PKA yang biasa di sapa Sigit juga kurang berkenan kalau di klarifikasi mengenai garapannya yang pada pecah dan jelek. Pihaknya malah mengarahkan untuk klarifikasi langsung dengan Kepala Desa
” Semuanya satu pintu Karena semua anggaran yang pegang pak kades .Saya dari tim PKA cuma melaksanakan tugas ” kata Sigit.
Di dalam UU nomer 14 Tahun 2008 . Menyebutka bahwa Keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik.Sikap ketidak sukaan dan menutupi informasi publik yang di lakukan oleh Kepala Desa Bongkok Kecamatan Kramat Kabupaten Tegal jelas melanggar Undang undang KIP ini.
Kepada pihak pihak terkait Team Media ini meminta untuk Desa Bongkok Kecamatan Kramat perlu di Audit hasil laporan hasil LHP ( Lembar Hasil Pekerjaan )nya karena ada dugaan adanya tindak pidana korupsi berdasarkan temuan fisik di lapangan .
Slmt