Smp Hasyim  Asyari Tarub Di Nilai Melakukan Pembiaran Soal Dugaan  Kasus Pelecehan Seksual seorang oknum guru dengan siswa nya

 

Tegal – jateng, targetjurnalis.id 8/09/2024
Malang nian nasib yang di alami oleh  Bunga (14 Th ) , Mawar  (14 Th ) dan melati (14 th ) ke tiga nya bukan nama sebenarnya, yang mengalami  peristiwa pelecehan seksual di lingkungan salah satu sekolah berbasis agama ( SMP Hasyim asyari) kecamatan tarub dan di lakukan oleh terduga salah satu oknum guru berinisial ( D) .kejadian di perkirakan di bulan mei dan juni,Yang hingga kini kasusnya tak mendapatkan  kepastian hukum dalam beberapa tahun belakangan ini.

Dari Team media yang mendapatkan informasi dari masyarakat, langsung menindak lanjutinya, dan benar  setelah melakukan wawancara dengan salah satu tenaga pengajar di smp tersebut, dewan guru berinisial L , S, dan E, guru BK di sekolah tersebut, di dapatkan informasi bahwa memang telah terjadi dugaan peristiwa  pelecehan seksual yang menimpa 3 siswi dan hal itu terjadi di lingkungan sekolah .

Menurut penuturan L mengatakan bahwa setelah kedapatan adanya laporan dugaan peristiwa yang mencoreng nama baik sekolah( Hasyim asyari) dan mencoreng dinas pendidikan kabupaten tegal dan, akhirnya oknum guru yang di duga melalukan perbuatan  itu di keluarkan atau di pecat dari profesi yang di gelutinya di sekolah milik yayasan ( Hasyim asyari Tarub )

” oknum tersebut sudah di pecat dari sekolah ini pak  ” jelas  L .

Setelah itu team media mendatangi kediaman” Bunga “nama samaran korban di rumahnya. Team melakukan wawan cara dengan pihak keluarga ayah dan ibunya di Desa Gembong Dadi kecamatan Suradadi, kabupten Tegal.

Menurut penuturan Orang tua terduga korban yakni Bunga memilih untuk keluar dari sekolah tersebut dengan alasan ingin menghilangkan trauma psikologis  yang di alaminya akhibat perlakuan tak senonoh dan melanggar norma agama itu.

” ini kan sekolah berbasis agama kok ya ada guru melakukan perbuatan seperti itu, ini sangat mencoreng nama baik sekolah, dan dinas pendidikan kabupaten tegal apalagi ini ber basis keagamaan ” tutur Orang Tua Bunga .

Sementara untuk Mawar dan melati sendiri memilih tetap bertahan di sekolah tersebut  hanya saja dia pilih pindah ruang kelas.

Untuk lebih memastikan team pun bergerak mencari tahu keberadaan oknum guru berinisial (D) yang di duga  telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur tersebut .

Setelah mengetahui keberadaan rumahnya di wilayah kecamatan Tarub, team pun mendatanginya dan langsung menanyakan kebenaran akan hal itu, yang bersangkutan mengatakan bahwa memang dirinya telah mengundurkan diri dari sekolah tempatnya bekerja .Ketika di tanyakan apakah benar kalau dirinya telah berbuat asusila terhadap Bunga, Mawar dan melati . Dirinya hanya menerangkan pada team .

” perbuatan tak senonoh yang bagaimana sih pak , saya rasa semua itu hanya dugaan saja yang di tujukan pada saya . ” kata D

Menurut Imam Tarono dari LSM Harimau yang juga selaku  pengamat hukum dan kebijakan mengatakan bahwa kasus yang sudah cukup lama terjadi ini cukup menyita perhatian pihaknya selaku pemerhati hukum .Pasalnya menurutnya masalah ini seharusnya di proses secara hukum dengan tujuan  untuk memberikan efek jera pada oknum yang di duga melakukan pelecehan seksual tersebut,  agar peristiwa serupa  tidak terjadi lagi  dimasa yang akan datang namun demikian tentunya harus di dasari oleh asas praduga tak bersalah .tentunya segalanya nanti akan ditentukan setelah proses hukum, apakah yang bersangkutan di nyatakan bersalah atau tidak .

Masih menutut Imam Tarono  pihaknya menyesalkan sikap pihak sekolah atau pimpinan yayasan yang seakan akan menutupi masalah ini serta menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan saja dengan hanya memberi sanksi pada terduga oknum itu dengan mengeluarkan dari lingkungan sekolah.tentunya ini tindakan yang salah di mata hukum .seharusnya tindakan yang di ambil oleh pihak sekolah atau yayasan yang menaungi sekolah tersebut adalah dengan melaporkan kejadian itu pada pihak berwajib agar di dapatkan kepastian hukumnya apakah oknum guru tersebut benar benar salah atau tidak .

” dalam kasus apa pun semua harus di lindungi  baik korban maupun terduga atau terlapor, agar mendapatkan kejelasan hukumnya, agar tidak terjadi hal hal seperti ini, dimana pihak yang di duga  sebagai korban dan pihak yang di duga sebagai pelaku tidak mendapatkan kepastian hukum yang jelas ” pungkas Imam Tarono

Slmt

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *