Kongres Advokat Indonesia(KAI) DPC Kota Bekasi Lakukan Giat Penyuluhan Tentang KUHP Lama dan KUHP Baru

Jabar-Targetjurnalis.id|

Kongres Advokat Indonesia (KAI) DPC Kota Bekasi menggelar penyuluhan hukum tentang Tema: Hukum Pidanda Indonesia Menurut KUHP Lama dan KUHP Baru yang diselenggarakan Bersama Kecamatan Bekasi Barat Kota Bekasi, Kamis, 12 September 2024. Penyuluhan hukum tersebut dihadiri oleh Ketua DPC KAI Kota Bekasi ADV.Agustian Effendi,SH dan Sekertaris DPC KAI Kota Bekasi ADV.Anton R.Widodo,SH.

Sekertaris DPC Kongres Advokat Indonesia (KAI) Bapak Adv.Anton R.Widodo,SH Mengatakan Tujuan dilakukannya Penyuluhan ini agar Masyarakat Memahami lebih detail Kasus Apa Saja yang Bisa di persoalkan dalam membedakan Mana Kitab Undang undang Hukum Pidanda (KUHP)Lama yang Saat ini Menjadi KUHP Baru,ucap nya.

Adv.Anton R.Widodo.SH Menjelaskan, Masyarakat agar Paham dan Harus Tau Mana Pasal-pasal yang Sudah di perbaharui untuk bisa menjadi pemahaman dasar untuk Permasalahan Hukum.

“Apalagi Saat beberapa masyarakat yang Kurang Memahami Hukum KUHP Baru Karya anak bangsa , Terutama di dalam persoalan hukum pidana,Maka dari Itu lah Peran Advokat harus lebih Aktif Menjelaskan Kepada masyarakat agar bisa Memahami Hukum Pidana Lama dan Hukum Pidana Baru”,Ujarnya.

Dari pantauan Media di saat penyuluhan Hukum Berlangsung, Antusias Peserta Terlihat Sepanjang diskusi.
Mereka banyak Bertanya
Persoalan Hukum KUHP Baru.
Misalnya Hukum pidana di luar pernikahan tapi tinggal satu rumah,dan Hukum Perdagangan yang Menyangkut Ke pidana penipuan.

Dengan Penjelasan yang Akuran dan Penuh Pemahaman dari Sekertaris DPC KAI Kota Bekasi Adv.Anton R.Widodo,SH
Para Peserta pun Sangat Mengapresiasi Kongres Advokat Indonesia yang tanggap terhadap Permasalahan Hukum Yang Saat ini menjadi dasar Hukum di Indonesia.

Sekertaris DPC KAI Kota Bekasipun Menyampaikan “Terimakasih banyak Kepada Peserta yang hadir diantaranya Profesi Advokat( Officium Nobile) atau Profesi Mulia Yang Nantinya Bisa Menjadi Pedoman hukum untuk masyarakat yang membutuhkan agar bisa terus melakukan kegiatan Penyuluhan hukum”,Tutup Adv.Anton R.Widodo,SH.
(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *