Tegal -jateng, targetjurnalis.id 12/09/2024
Pemerintah telah mengucurkan Dana Desa ( DD ) yang sangat fantastis nilainya yang tentunya bertujuan meningkatkan pelayanan dan peningkatan ekonomi bagi masyarakat desa, melalui berbagai aturan yang dikeluarkan, pemerintah mengupayakan program tersebut dapat dinikmati bagi masyarakat,salah satunya program Padat karya Tunai Didesa .swakelola
Dari sekitar Rp 60 Triliun Dana Desa yang digelontorkan dari APBN, paling tidak 30 persen atau sekitar Rp 18 Triliun dinikmati masyarakat dalam bentuk upah sebagai tenaga kerja.Asumsinya, apabila proyek pengerjaan secara swakelola banyak tenaga kerja dari desa tersebut yang terserap.Selain itu, toko bangunan sebagai penyedia material juga mendapatkan dampak dari DD atau ” Multiplier effect ” Hal ini menurut Permemdes no 8 Th 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa.
Namun apa yang terjadi di desa Bongkok kecamatan Kramat Kabupaten Tegal yang ternyata di desa tersebut penanganan proyek beton di tagan ketiigakan mengenai proyek pekerjaan yang anggarannya bersumber dari DD ( Dana Desa ).Patut diduga hal ini menyalahi ketentuan dan aturan yang ada serta di sinyalir ber aroma suap.
Beberapa orang masyarakat desa di kecamatan Kramat yang ditemui awak media dan meminta namanya di rahasiakan mengatakan,
“ Sepengetahuan Kami di tahun ini pekerjaan bangunan di beberapa desa di kecamatan Kramat ini, yang bersumber dari dana desa banyak di tangan ketiga kan kepada pemborong dari luar desa.” tutur beberapa warga .dan LSM
Saat team menemui Camat Kramat , Didik Ari Kustanto ,pada 3/09/2024 minggu yang lalu di kantor nya dia mengatakan Hal ini memang cukup dilematis karena banyak faktor penyebabnya salah satunya ketidak tahuan dari kepala desa tentang aturan ini juga karena faktor faktor lain di lapangan yang justru membuat kepala desa mengambil keputusan untuk penangan proyek di tangan ke tiga kan (pemborong)
menurut camat Didik pekerjaan proyek desa harus swakelola padat karya tunai /padat karya mandiri pekerjaan dari dana desa akan tetapi banyak desa tidak mau repot. Dan di alihkan ke tangan ke tiga kan.
” memang hal ini cukup dilematis. Kami mengucapkan terima kasih atas masukan awak media agar kedepannya bisa kami benahi dan pantau masalah ini ” ujar Didik Ari Kustanto.
Semetara itu menurut beberapa media san lsm mengatakan bahwa hal ini seharusnya segera mendapatkan perhatian dari pihak pihak terkait khususnya Dinas Permendes Kabupaten Tegal, karena kalau di biarkan tentunya akan berdampak buruk di mata publik serta tidak menutup kemungkinan terjadinya praktek praktek kotor yang merugikan masyarakat. bukanya malah dari dinas di permades membiarkan hal ini.
.
Karna selama ini dari dinas yang bersangkutan tidak ada respon atau sangsi dari desa desa yang di beritakan atau di laporkan.
” ini kita berbicara soal regulasi , ketentuan aturan yang sudah ada ini harusnya di laksanakan dan di patuhi, .Bukan malah cari pembenaran sendiri karena efeknya nanti jellas masyarakat yang di rugikan .. masyarakat yang seharusnya mendapatkan manfaatnya malah justru tidak mendapatkan manfaat dari proyek pekerjaan dari Dana Desa ini ” pungkasnya .
Biro : Selamet .