Masyarakat Pedagang Kecil BBM Eceran dan Petani di Tanah Jawa Balimbingan”Berikan Peryataan Di SPBU 14.221.245

Targetjurnalis, Kabupaten Simalungun -Terkait pemberitaan salah satu media (Japosco) kabupaten Simalungun,bahwa tundingan pemberitaan Bahwa Dugaan Kepada SPBU 14.221.245 di Tanah Jawa Balimbingan Kabupaten Simalungun melakukan penyimpangan dan kecurangan”Tidak mendukung program pemerintah RI serta merugikan masyarakat penggunaan BBM bersubsidi di SPBU 14.221.245 dan menduga ada pungli.

 

“Namun dari pantauan awak media Targetjurnalis Kabupaten Simalungun pada hari Sabtu Tgl 14 September tahun 2024 Pukul 13:00 Wib dilokasi SPBU 14.221.245 di Tanah Jawa Balimbingan.

 

“Masyarakat Pedagang Kecil dan Petani di Tanah Jawa Balimbingan Kabupaten Simalungun Berikan Peryataan sikap dilokasi SPBU Atas Tundingan dan dugaan tersebut,” (BN) ,Atas Nama masyarakat Tanah Jawa Balimbingan Kabupaten Simalungun mengatakan Bahwa Sanya tidak ada Pungli di SPBU 14.221.245 tanah Jawa Balimbingan Kabupaten Simalungun ,dan tidak ada penyimpangan dan kecurangan serta merugikan masyarakat dan Pembelian tidak memenuhi syarat ujar ( BN ) Saat Memberikan Keterangan Peryataannya.

Dan lebih lanjut (BN) mengatakan terkait Pembelian minyak BBM Bersubsidi menggunakan Jiregen Serta Pembelian Solar Semua Sesuai dengan ketentuanya memakai Kelengkapan surat izin dan Barkot Ungkap BN ,”Kami masyarakat Pedagang Kecil dan Petani kecil yang membeli minyak BBM Bersubsidi pakai jiregen semua susuai Ketentuan Peraturan dengan surat kelengkapan izin Pembelian minyak BBM Bersubsidi dan memiliki Barkot ujar (BN).

Lebih lanjut dari Pantauan Awak media Targetjurnalis dilokasi SPBU 14.221.245 Tanah Jawa Balimbingan Kabupaten Simalungun, Masarakat Tanah Jawa Balimbingan pedagang kecil (Minyak Eceran )dan Petani kecil yang membeli BBM bersubsidi dan Solar menggunakan Jiregen Dilengkapi dengan surat Izin dan Barkot “Dan juga Dilandasi Hukum Undang -undang No 22 Tahun 2001 Tengtang minyak tanah dan gas bumi ,dan Undangan -undang No 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah Serta Peraturan Presiden No 191 Tahun 2014 Tentang Penyedia,Pendistribusian dan harga eceran bahan bakar minyak.

(Josep opranto Sagala)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *