Targetjurnalis.id – Oku Timur.
Kurang dari Satu jam Anggota Satreskrim polres Oku Timur,Polda Sumsel telah berhasil ungkap kasus penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHPidana,kejadian pada hari Kamis Tanggal 26 September 2024 Team Resmob Shadow Walet Reskrim polres Oku Timur telah berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka pelaku tindak pidana penganiayaan yakni,tersangka Ari Pratama alias Simung (38) Bin Putra Wijaya (ALM ),yang diketahui bekerja sebagai buruh,warga Desa Tanjung Kemala,kecamatan Martapura,kabupaten Oku Timur,provinsi Sumsel,penangkapan tersangka kurang dari Satu jam setelah melakukan tindak pidana penganiayaan.
Kapolres Oku Timur,AKBP.Kevin Leleury,S.i,K.,M.Si.,didampingi kasat Reskrim,AKP.Muklis,S.H.,M.H.,melalui kasi Humas,AKP.H.Edi Arianto,S.H.,menerangkan dan membenarkan bahwa pelaku Ari Pratama alias Simung Bin Putra Wijaya (ALM),telah berhasil ditangkap.”Karena telah melakukan tindak pidana penganiayaan.”Ujar kasi Humas polres Oku Timur,AKP.H.Edi Arianto,S.H.,kepada awak Media kita “Targetjurnalis.id” melalui pesan singkat WhtApp (WA),Jum’at (27/09/2024),sekira pukul,20.12 wib.
Sambungnya lagi,adapun kronologis kejadian pada hari Kamis Tanggal 26 September 2024,sekira pukul,06.30 wib tepatnya di Jalan Lintas Sumatra Desa Tanjung Kemala,kecamatan Martapura,kabupaten Oku Timur.”Pelaku bersama teman-temannya melakukan penghadangan terhadap kendaraan Truck angkutan Batubara.
Kemudian pelaku menyuruh sopir/korban yakni,Pramono untuk turun dari mobil yang dikendarainya dan selanjutnya pelaku memaksa dan meminta uang sebesar RP.200.000 (dua ratus ribu rupiah),namun korban tidak mau memberikan uang yang diminta oleh pelaku Ari Pratama alias Simung.”Jelasnya lagi,kemudian pelaku meludahi korban dan terjadilah keributan kemudian selanjutnya pelaku mengeluarkan Senjata Tajam dan langsung membacok bahu sebelah kanan korban sehingga korban menderita luka bacok pada bagian bahu sebelah kanan kemudian pelaku meninggalkan korban dilokasi kejadian dan untuk saat ini pelaku penganiayaan yakni Ari Pratama alias Simung sudah diamankan dikantor polres Oku Timur guna untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikkan serta pengembangan lebih lanjut,adapun Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka pelaku yakni berupa.”Satu bilah Senjata Tajam jenis pisau panjang lebih kurang 35 cm dan Satu buah Tas Slempang berwarna Biru dengan merk Effort.”Pungkasnya.(Aliwardana).