Media Targetjurnalis, Kabupaten Simalungun –
Pelaksanaan SPBU-15211610 PT Raja Dapot Luhut di jln Saribudolok Kec .Pane Kabupaten Simalungun.Tidak laksanakan ketentuan Pendistribusian BBM bersubsidi sesuai Undang -Undang yang berlaku di Republik Indonesia.tertuang dengan undang -undang Nomor 22 Tahun 2001tengtang minyak tanah dan gas bumi,dan undang -undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah daerah,dan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang penyediaan pendistribusiaan dan harga eceran bahan bakar minyak.
Terkait SPBU-15211610 PT Raja Dapot Luhut di jln saribudolok kec .pane kabupaten Simalungun.Pihak SPBU ,PARIT Pada saat dikonfirmasi dilokasi , Konsumen Pembeli BBM Partalite dengan mengendarai sepeda motor Plat kendaraan BK 4960 TAD Membeli BBM Partalite di SPBU PT Raja Dapot Luhut dilokasi ” Ia Katakan ada ,Ketika dimintai awak media Targetjurnalis Surat tersebut PARIT Pihak SPBU PT Raja Dapot Luhut tidak bisa memperlihatkan satu lembar surat Izin untuk pembelian BBM Partalite tersebut dari konsumen yang membeli BBM Partalite dengan kendaraan Sepeda motor Plat BK 4960 TAD dengan menggunakan Jiregen,”dimana setiap kepada konsumen pembelian BBM Partalite dengan menggunakan Jiregen harus memiliki surat izin yang dikeluarkan Oleh Pemerintah melalui,Camat dan Pangulu,yang isinya tertuang dalam surat izin Rekomendasi dari pemerintah tersebut,Yakni Tercantum Nama pemilik surat dan dilandasi undang -undang No.22 Tahun 2001 tentang minyak tanah dan gas bumi, dan undang -undang No.23 Tahun 2014 Tengtang Pemerintah daerah,dan Peraturan Presiden No.191 Tahun 2014 tentang penyediaan pendistribusiaan dan harga jual eceran bahan bakar minyak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden No.43Tahun 2018 tentang perubahan atas Peraturan Presiden No.191 Tahun 2014 tentang penyediaan pendistribusiaan dan harga eceran bahan bakar minyak, Penggunaan dari konsumen,Alokasi Volume kepada konsumen pembelian,tempat pengambilan /pembelian,nama lembaga penyalur/lokasi,masa berlaku surat izin, keterangan apa bila surat izin Rekomendasi dari pemerintah tersebut salah penggunaan maka akan di proses sesuai Hukum ketentuan peraturan perundang undangan Tentang minyak tanah dan gas bumi.
Dan Pada Hari Sabtu Tgl 21 September 2024 Awak media Targetjurnalis konfirmasi kepada Pihak SBM pertamina provinsi Bapak David Hutagalung,terkait investigasi dari pihak SPBU -15211610 PT Raja Dapot Luhut di jln saribudolok kec.pane Kabupaten Simalungun,yang tidak mengindahkan undang -undang Tetang No.22 Tahun 2001 dan undang -undang No .23 Tahun 2014,dan Peraturan Presiden No.191 Tahun 2014 “Dan sama sekali Konsumen pembeli BBM Partalite di SPBU PT Raja Dapot Luhut,tidak memiliki izin surat Rekomendasi dari pemerintah.David Selaku Pihak SBM pertamina (Pengawas terhadap SPBU Nakal)di wilayah Provinsi dan kota Siantar /Simalungun,mengatakan Trimakasi atas konfirmasinya akan kita tindak lanjuti ujarnya ,hingga sampai Pada hari Kamis Tgl 3 Oktober 2024 David Hutagalung sebagai pihak dari pengawas pertamina provinsi (SBM PERTAMINA),Tidak bisa menjawab konfirmasi lanjutan dari awak media Targetjurnalis melalui pesan What’sap HP miliknya “Dengan ketentuan Kewenagan wilayah Tugasnya SBM (Supply Chain Management) PERTAMINA adalah sistem yang mengelola aliran barang jasa ,informasi dan uang dari tahap awal produksi sampai ke tangan konsumen akhir, David Hutagalung pihak SBM pertamina provinsi gagal menjalakan Tugasnya dan solah terkesan adanya pembiaran kepada SPBU Nakal (SPBU-15211610 PT Raja Dapot Luhut) yang berada di jln Saribudolok kec pane kabupaten simalungun.
(Josep opranto Sagala)