Jakarta-Targetjurnalis.id|
Pemain Bisnis ilegal berupa Jual/Beli Bahan Bakar minyak (BBM) Bersubsidi jenis Bio Solar untuk meraup keuntungan yang cukup besar terus terjadi.
Dugaan terjadinya Overtab BBM bersubsidi secara ilegal dengan Modus Pemakaian Mobil Tangki Bermerek PT. atau Mobil Tangki Biru Transportir Non Subsidi ditemukan di wilayah Jakarta utara.
Hal itu diketahui berdasarkan investigasi yang dilakukan oleh sejumlah awak media pada Selasa (15/10/2024).Ketika itu awak media memergoki Salah satu Gudang yang Banyak Terpakir Mobil Transportir Ber merek PT.SKL(Sri Karya Lintasindo) sedang Melakukan Kegiatan Isi Ulang Solar Subsidi Melalui Kempu ke Mobil Tangki Yang Bertuliskan PT.SKL(Sri Karya Lintasindo).
Karena penasaran, Tim Wartawan Yang Ingin Investigasi kemudian masuk dan Mencari tau Kegiatan Apa yang dilakukan Di gudang yang Terpakir Mobil PT.SKL di Lokasi tersebut , dan ternyata di gudang tersebut terdapat beberapa kendaraan transportir biru Non Subsidi pengangkut BBM Yang Bermerek PT.SKL(Sri Karya Lintasindo).
Kegiatan ini dilakukan pada sore hari sekira pukul 16.20 WIB. Tidak Tahu Dari Mana BBM bersubsidi Yang dari Kempu itu Berasal dan Solar tersebut kemudian dipindahkan ke
kendaraan transportir pengangkut BBM Milik PT SKL(Sri Karya Lintasindo) Yang Bisa Jadi Nantinya dijual dengan harga Non Subsidi atau lebih tinggi Dibandingkan harga subsidi.
“Kami team investigasi (awak media) ingin bertemu dengan Koordinator lapangannya tetapi Pihak Yang Ada digudang tersebut Mengatakan Bahwa Petugas lapangannya sedang di kantor,tidak ada disini bang,ucap salah seorang Pengemudi Mobil Tangki Tersebut Kepada Media TJ di lokasi , Rabu (16/10/2024).
Sementara menurut keterangan Orang PT SKL yang Sempat terkonfirmasi Oleh Media TJ (S)yang enggan disebutkan namanya bahwa gudang tempat penimbunan BBM bersubsidi itu adalah BENAR milik PT. SKL(Sri Karya Lintasindo),dan Di kelola Oleh Orang Lapangan Yang Bernama Jono,”Ketemu Jono Aja Langsung bang,Karena Jono orang lapangannya”,ucap S kepada media TJ saat di konfirmasi melalui pesan WA.
“Ya bang, ini punya PT SKL dan kita baru satu Hari pindah Gak Jauh dari wilayah Samping Tol Tarumajaya” ungkapnya.
Di tempat yang sama, awak media mencoba menemui salah satu pengurus di lapangan yang tugasnya sebagai pengurus sekaligus koordinator lapangan dalam kegiatan ini yang Bernama Jono, namun tidak ada satupun yang mengaku. Justru salah satu sopir Transportir BBM Subsidi itu mengatakan,”langsung aja bang telpon bos SKLnya”, Ujar Para supir tangki tersebut ke pada tim media saat di lokasi.
Dalam hal ini memperjual belikan kembali BBM tersebut adalah melanggar aturan niaga BBM Pasal 53 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara, dan denda maksimal Rp 30 milyar.
Atas perbuatan tersebut apabila pihak PT.SKL(Sri Karya Lintasindo) melanggar UU Nomor 22 Tahun 2001 dan Perpres Nomor 117 Tahun 2021 Pasal 55-56 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal tersebut selengkapnya berbunyi: Dipidana sebagai pembantu kejahatan: mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan.
“Jadi kami menduga, solar yang dibeli dengan Menggunakan Mobil Box,lalu di tampung kejerigen kempu ini Tertampung dari Pemain BBM Solar Subsidi Nakal dan Dipindahkan Ke Mobil Tangki Transportir milik PT.SKL(Sri Karya Lintasindo) Untuk Nantinya diperjual belikan lagi Ke Perusahaan, Kapal,ataupun lainnya yang seharusnya memakai Bahan Bakar Solar Non Subsidi dengan mengambil keuntungan setiap liternya. Maka ini termasuk kejahatan”. Kami meminta kepada penegak hukum dalam hal ini Kepolisian dan pihak BPH MIGAS serta PT. PERTAMINA agar menindak tegas Mafia Solar tersebut yang ikut bermain dalam tindak kejahatan ini.
Catatan Kami Para Tim Media Saat Investigasi,meminta APH khususnya di wilayah hukum Polres Jakarta Utara untuk menindak lanjuti hal Terebut. Karena Akibat Tutupnya Mata APH dan BPH Migas dalam hal ini membuat tanda tanya besar buat kami sebagai Kontrol Sosial,Ada Apa dibalik Terlindungi nya Mafia BBM Solar Subsidi Yang Memakai Atribut Perusahaan Bebas Merampok Hak Rakyat Kecil dalam Memperoleh Solar Bersubsidi???
(Red)