Polda Sumsel Berhasil Ungkap Kasus Tambang Ilegal Batu Bara DiMuara Enim Provinsi Sumsel

Targetjurnalis.id-Sumsel
Potensi Kerugian Negara 556,8 Milyar,BC Pelaku Tambang ilegal di Muara Enim Diringkus Tim Ditreskrimsus Polda Sumsel dalam sebuah Oprasi besar-besaran yang dilakukan Tim Ditreskrimsus Polda Sumatra Selatan akhirnya berhasil meringkus BC (33),asal Seleman Muara Enim,seorang Bos Tambang ilegal yang telah beroperasi selama Lima Tahun diwilayah Tanjung Agung,kabupaten Muara Enim.

Hal ini disampaikan Kapolda Sumsel Irjen Andi Rian R Djajadi melalui Direktur kriminal khus (Dirreskrimsus)Polda Sumsel Kombes Bagus Suropratomo di depan awak Media saat menggelar konferensi pers di Mapolda Sumsel pada hari Senin pagi (21/10/2024).
“Penangkapan terhadap tersangka BC ini dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikkan secara intensif terkait adanya informasi tindak pidana penambangan tanpa izin.”Ujar Kombes Sunarto.Dansat Brimob Kombes Susnadi dan inspektur tambang kementerian ESDM Yusrizal.Menurut Kombes Bagus,tim penyidik Ditreskrimsus berhasil melacak keberadaan tersangka BC di sebuah apartemen di Jakarta pada hari Senin (11/10),yang lalu,dan berhasil diringkus tanpa perlawanan.”Sudah 5 Tahun.Tersangka BC ini telah menjalankan bisnis tambang ilegalnya di Dusun II Desa Penyandingan,kecamatan Tanjung Agung,kabupaten Muara Enim,provinsi Sumatra Selatan.Ini berada di atas lahan HGU PT Bumi Sawindo Permai dan areal izin usaha pertambangan PT Bukit Asam.”Terangnya.

Akibat perbuatannya,negara mengalami potensi Kerugian yang sangat besar,diperkirakan mencapai 556,8 Milyar rupiah.Barang bukti yang berhasil di sita dari lokasi penangkapan dan tempat kejadian perkara antara lain,5 Ton Batu Bara,alat berat berupa buldozer dan 3 unit excavator,4 unit kendaraan berat dumptruk dan berbagai dukumen penting terkait aktivitas penambangan serta alat bukti lainnya.”Atas perbuatannya,BC dijerat pasal 158 undang-undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan Batu Bara.Ancaman Hukuman yang menjeratnya adalah pidana penjara paling lama 5 Tahun dan denda maksimal Seratus Milyar rupiah.”Jelasnya.Kasus ini menjadi bukti keseriusan Polda Sumsel dalam memberantas praktik penambangan ilegal yang merugikan Negara dan merusak lingkungan.Polisi saat ini masih terus melakukan pengembangan kasus dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lainnya.(Aliwardana).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *