Bahaya! Fenomena Peredaran Obat Tramadol Aprazolam dan golongan G lainnya saat Di Jual Bebas di kawasan Petamburan Tanah Abang

- Penulis

Jumat, 25 Oktober 2024 - 15:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta-Targetjurnalis.id|

Maraknya penjualan Obat tanpa resep yang mengandung Narkotika seperti Tramadol dan Excimer yang dijual bebas. Penjualan obat keras tersebut tidak hanya berkamuflase memjadi toko obat dan kosmetik. Kali ini pengecer obat tanpa resep tersebut menjajakan jualnnya di pinggir jalan, tidak hanya satu pedagang yang menjajakan dagangan obatnya, puluhan bandar pengecer juga berjejer di pinggir jalan sambil menawarkan barang miliknya Fenomena bebasnya perniagaan obat keras golongan G, yang juga dikelompokan menjadi narkotika ini dapat ditemui dari matahari terbit hingga tenggelamnya bulan di pagi hari di jalan KS Tubun, tepatnya setelah museum batik hingga jembatan KS Tubun arah ke pasar tanah abang.

Dari pantauan tim jurnalis investigasi kamis (25/9) di Jalan KS Tubun, tanah abang jakara pusat

Tramadol ataupun eximer obat yang dapat digolongkan sebagai narkotika, bukan psikotropika. Alasannya, tramadol masuk dalam golongan opioid yang biasa diresepkan dokter sebagai analgesik atau pereda rasa sakit dan tidak memberikan perubahan perilaku penggunanya. Tramadol termasuk dalam kelas obat yang disebut agonis opioid.

Dalam keterangannya kepada awak media penjual yang bernama (DD) mengiyakan bahwa dia menjual Obat tramadol dan eximer tanpa resep dokter.

“Kita sudah buka sudah hampir 5 tahum emang benar disini menjual obat-obatan Tipe G tanpa Resep,ucap DD

Pembeli yg berinisial (DOD) memaparkan bahwa dia membeli obat tramadol/Eximer tidak menggunakan resep dokter.

“Saya sering belanja di toko tersebut, setelah saya minum badan terasa enjoy,” ucap DOD.

Merujuk pasal tentang penyalahgunaan obat-obatan, yakni Pasal 196 Jo Pasal 197 UU No 36 Tahun 2009 “Pasal 197 menentukan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.1.500.000.000,00

Obat ini tidak bisa dibeli atau didapatkan secara bebas kecuali dalam peresepan dan pemantauan oleh dokter. Hal ini dikarenakan ketergantungan obat tersebut, dapat membuat penggunanya mengonsumsi obat tramadol secara berlebihan hingga mengalami sakau, overdosis dan akibat yang lebih fatal yaitu kematian.

Seorang Warga yang merasa peduli terhadap masalah obat-obatan terlarang, Andre mengungkapkan keprihatinannya terhadap kecenderungan generasi muda dalam mengkonsumsi obat-obatan golongan G sebelum melakukan tindakan merusak di jalanan. Menurutnya, hal ini merupakan ancaman serius terhadap keamanan dan masa depan generasi penerus bangsa.

“Obat-obatan ilegal seperti Tramadol, Trihexyphenidyl, Dextromethorphan, dan beberapa psikotropika seperti Aprazolam dan Riklona memiliki pengaruh yang berbahaya jika digunakan tanpa resep dokter.” Ujar Andre.

Oleh karena itu, menyadari bahaya yang terkait dengan penggunaan obat-obatan ilegal ini, Agar pihak kepolisian setempat, untuk segera mengidentifikasi dan membongkar dan memutus jaringan peredaran obat-obatan tersebut, dan satuan kerja Propam harus lebih berani menghukum Oknum anggota polri yang membackup peredaran obat obatan ilegal.

” Harapan saya agar secepatnya pihak berwenang dapat menemukan tokoh utama di balik jaringan ini, serta para penyuplai obat-obatan ilegal kepada para remaja.” tegas Andre.

Ia juga menambahkan, ini merupakan bentuk keprihatinan dan kepeduliannya terhadap generasi muda, serta upaya untuk mencegah dampak negatif penggunaan obat-obatan ilegal. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

164 Penyandang Disabilitas di Kabupaten Pringsewu Peroleh Bantuan ATENSI Dari Kemensos RI
Bupati Pringsewu Kembali Lantik Pejabat Administrator & Pejabat Pengawas
Pastikan Program MBG Penuhi Standar, Pemkab Pringsewu Kunjungi Dapur SPPG
Media TargetJurnalis.id ucapkan Selamat Menempuh hidup Baru Untuk Pengantin Titin Antika & Ridwan
Pemkab Pringsewu Gelar Rapat Koordinasi Program Makan Bergizi Gratis
Petugas Samsat Cikarang Antusias dan Sigap Untuk Layani Wajib pajak di Akhir Pemutihan PKB
Ketum Himatra Taufik Hidayatullah Tanggapi Penangkapan Dua Oknum Ketua Ormas di Lampung: “Mari Saling Menjaga, Damai Itu Indah”
Gerhana Indonesia Segera Laporkan Dugaan Suap Proyek di Desa Wanasari, Margasari, Tegal

Berita Terkait

Sabtu, 1 November 2025 - 09:55 WIB

Bupati Pringsewu Kembali Lantik Pejabat Administrator & Pejabat Pengawas

Senin, 6 Oktober 2025 - 17:11 WIB

Pastikan Program MBG Penuhi Standar, Pemkab Pringsewu Kunjungi Dapur SPPG

Minggu, 5 Oktober 2025 - 23:44 WIB

Media TargetJurnalis.id ucapkan Selamat Menempuh hidup Baru Untuk Pengantin Titin Antika & Ridwan

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 23:20 WIB

Pemkab Pringsewu Gelar Rapat Koordinasi Program Makan Bergizi Gratis

Rabu, 1 Oktober 2025 - 03:44 WIB

Petugas Samsat Cikarang Antusias dan Sigap Untuk Layani Wajib pajak di Akhir Pemutihan PKB

Berita Terbaru