Ketua KADIN Kota Bekasi Diberhentikan,Ferry Lumban Gaol,SH MH: Pemecatan Karena Melanggar AD/ART Organisasi

Jabar-Targetjurnalis.id|

Pemberhentian HM Gunawan sebagai Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) Kota Bekasi periode 2021-2026 murni akibat pelanggaran terhadap AD/RT organisasi. Hal itu disampaikan Ketua Bidang Advokasi KADIN Kota Bekasi, Ferry Lumbangaol, SH MH, Sabtu (26/10/2024).

Menurut Ferry, keberadaan HM Gunawan pada pelaksanaan Musyawarah Provinsi KADIN Jawa Barat VIII Tahun 2024 di Bandung, Selasa (15/10/2024) tidak sah, karena pemulihan kembali jabatan HM Gunawan sebagai Ketua KADIN Kota Bekasi oleh Almer juga menabrak aturan dan hukum.

Pemberhentian HM Gunawan sebagai Ketua KADIN Kota Bekasi tidak ada kaitanya dengan kisruh kepempinan KADIN di Pusat,” ujar Ferry.

Menurutnya, HM Gunawan lengser dari jabatan Ketua KADIN Kota Bekasi akibat perbuatannya melanggar AD/RT yang tidak pernah melaporkan hasil kerja selama kepemimpinannya. Jadi, kata Ferry, tidak ada kaitannya dengan kisruh kepengursan KADIN Pusat.

Masalah yang terjadi di KADIN Kota Bekasi adalah pelanggaran terhadap AD/ART yang diamanatkan organisasi. Ketua tidak pernah melaporkan hasil kerja, bahkan ada dugaan penyelewengan dana hibah yang bersumber dari APBD Kota Bekasi,” tandas Ferry.

Oleh karena itu, Ferry memita kepada Ketua Wilayah Almer jangan asal memulihkan Surat Keputusan KADIN Jabar yang sudah inkraah atas kesalahan fatal yang dilakukan HM Gunawan.

Dalam waktu yang tidak terlalu lama lagi kami akan melaporkan perbuatan HM Gunawan ke Kejaksaan Negeri Kota Bekasi atas dugaan adanya penggelapan dana hibah yang bersumber dari APBD Kota Bekasi,” kata Ferry.

Sebelumnya, Penjabat (Pj) Ketua KADIN Kota Bekasi, Qadar Ruslan Siregar mengatakan Surat Keputusan (SK) Sikep/0231/DP/IX/2024 Kadin Jawa Barat tentang pengesahan dan pengukuhan Pergantian Antar Waktu (PAW) kepengurusan dirinya tetap akan dijalankan hingga masa bakti 2021-2026.

Menurut Ruslan Siregar, kepemimpinannya di KADIN Kota Bekasi tetap akan dijalankan sambil melakukan pembenahan struktur organisasi. Dia tidak mundur sekalipun SK produk mantan Ketua Kadin Jabar Cucu Sutara perihal pengesahan pemberhentian itu dianulir oleh SK versi Ketua Kadin Jabar Almer Faiq Rusydi, hasil Musyawarah Provinsi (Musprov), Kadin pada 15 Oktober lalu. (Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *