Media Targetjurnalis, Sumatera Utara -Kabupaten Simalungun -Dari monitor awak media Targetjurnalis dilokasi pengerjaan proyek pembangunan kantor Dinas Pendapatan UPTD Pependa Kabupaten Simalungun Pada Hari Selasa Tgl 12 November Tahun 2024 /Pukul 14 :14 Wib dilokasi proyek pengerjaan tampak menggunakan material semen merek merah putih.Bahwa matrial tersebut tidak sesuai Draf Prosedur “Sementara Volume anggaran yang diluncurkan dari dinas UPTD Provinsi Sumut -Kabupaten Simalungun.dengan Volume anggaran berkisar 12 Miliar lebih ,tentunya proyek pengerjaan Pembangunan kantor Dinas Pendapatan UPTD Pependa Kabupaten Simalungun ini patut dievaluasi agar menjaga kerugian Negara.
Sementara ketika dikonfirmasi awak media Targetjurnalis dilokasi proyek “Kepada Rey Silalahi Bagian Pelaksana logistik proyek bangunan”Terkait Menggunakan matrial tidak sesuai Draf Prosedur dengan menggunakan material merek semen merah putih .Rey Silalahi Bagian Pelaksana logistik proyek bangunan Dinas Pendapatan UPTD Pependa Kabupaten Simalungun,tidak bisa menjawab .
“Hal ini patut di diduga ada penyelenggaraan Korupsi di proyek pembangunan Gedung UPTD Pependa Kabupaten Simalungun ini ,Dengan menggunakan material merek semen merah putih yang tidak sesuai Draf Prosedur.
Menelusuri dalam hal pembangunan kantor Dinas Pendapatan UPTD Pependa Kabupaten Simalungun dengan menggunakan anggaran berkisar dua belas miliar lebih ” dan dengan ketentuan Draf Prosedur material yang seharusnya digunakan SEMEN PORTLAND TIPE 1(satu) dengan memenuhi Tipe SNI dan juga secara umum sering digunakan untuk pembagunan Gedung Pemerintahan dan pembagunan jembatan . Dan secara Spesifikasi bahan bangunan konstruksi komitmen (TKDN) tingkatan komponen dalam Negeri , dengan menetapkan untuk semua bahan yang diperlukan harus berkualitas serta sesuai dengan Standar Nasional (SNI).
Tentunya kapada pihak Dinas (PUPR ) Provinsi Sumut dan Dinas Pendapatan Provinsi Sumut (PPK/PPTK/KPA/PA)”Agar mengevaluasi dan menelusuri kinerja dari pengerjaan proyek bangunan dinas pendapatan UPTD Pependa Kabupaten Simalungun .Bahwa dengan penggunaan bahan material tidak sesuai Draf Prosedur,dan berpotensi merugikan Negara.
(Josep Opranto Sagala)