Belasan Ponton Tambang Rajuk Tower Hantam DAS Air Anyer, Ancam Robohkan Jembatan Dan Jalan

Merawang _ TargetJurnalis.id, –

Maraknya aktifitas tambang timah ilegal di Provinsi Bangka Belitung seperti jamur yang tumbuh subur di musim penghujan. Ditambah lagi adanya dugaan bekingan oknum hingga diamnya aparat penegak hukum (APH) atas aktifitas ilegal tersebut.

Mencuatnya kasus korupsi tata niaga timah 300 T, hingga melemahnya harga timah dibandingkan tahun lalu, tidak menyurutkan pelaku dan pengusaha tambang baik legal maupun ilegal.

Hal tersebut seperti terlihat dari pantauan tim awak media saat melintas di Jalan Raya Air Anyer, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka, Sabtu (28/12/2024).

Tampak jelas terlihat dari pinggir jalan, belasan ponton tambang rajuk tower diduga ilegal beroperasi di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Air anyer tersebut.

Menurut informasi warga, aktifitas tambang tersebut sudah beroperasi sejak lama. Selain DAS, kawasan tersebut juga merupakan kawasan hutan bakau.

Salah satu pekerja tambang yang ditemui tim dilokasi, tidak mau menyebutkan siapa pemilik maupun pengurus dari tambang tersebut. Ia hanya menjawab bahwa dia hanya bekerja untuk bos.

“Dak tau pak, kami cuma begawe kek bos (kami cuma bekerja sama bos, red),” ujarĀ  pekerja yang tidak mau disebutkan namanya.

Dari hasil pantauan tim, aktifitas tambang selain berpotensi merobohkan jembatan penghubung dari Desa Baturusa menuju Desa Air Anyer, juga dapat merusak jalan raya. Terlihat di beberapa titik jalan sudah terlihat retak.

Padahal seperti diketahui, Pemerintah Republik Indonesia dalam upayanya melestarikan lingkungan yaitu dengan dibuatnya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan serta Pengelolaan Lingkungan Hidup. Berbagai ancaman hukuman hingga denda termaktub di dalamnya.

Namun, meskipun demikian tampaknya tak membuat pelaku dan pengusaha tambang takut. Dengan alasan perut, semua aturan ditabrak. Kelangsungan hidup dan kehidupan sudah tak dipikirkan.

Dugaan sementara, aktifitas tambang tersebut ada oknum yang mengurus dan membekingi. Dikarenakan tidak adanya upaya penertiban maupun penegakan hukum dari pihak berwajib, baik pemerintah daerah hingga penegak hukum.

Sampai berita ini diturunkan, tim awak media masih berusaha untuk mengkonfirmasi dan melaporkan aktifitas tambang ke pihak berwenang.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat menghentikan aktifitas tambang tersebut sebelum merusak fasilitas umum hingga menyebabkan bencana banjir bagi masyarakat sekitar.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *