Media Targetjurnalis Sumatera Utara -Kota Pematangsiantar – Hiburan Play Zone Di lantai tiga di Ramayana Kota Pematangsiantar diduga beraroma perjudian .
Dari monitor awak media Targetjurnalis di lokasi play Zone di lantai tiga Ramayana pada saat melaksanakan tugas sosial kontrol kerja kemediaan pada pukul 17:08 Wib Hari Minggu tgl 29 Desember Tahun 2024 .Patut di Duga Hiburan Play Zone di lantai tiga Ramayana ini ada ungsur perjudian.
“Alhasil di lokasi awak media menemukan di meja kasir adanya transaksi uang pembelian (Pembayaran) Paket -Paket permainan hiburan play Zone tersebut . Dari pengunjung yang datang ke play Zone tersebut.
Ada pun paket permainan hiburan tersebut “Yakni paket play Zone paket RP.50.000 (lima puluh ribu)total 71 poin,dan pembelian Rp 100.000(seratus ribu rupiah)total poin 142-42 ,paket pembelian 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah )total poin 357,dan untuk mendapatkan hadiah dari paket tersebut harus mendapatkan jumlah 15.000.000(lima belas ribu ) poin tiket agar mendapat hadiah dari permainan hiburan play Zone lantai tiga Ramayana ini.
Dari komfiimasi pengawas/yang mengaku ia hanya pekerja di play Zone di lantai tiga Ramayana tersebut bernama Garin mengatakan “play zone ini Bg bukan perjudian ucapnya ini hanya hiburan ajah Bg .pada saat di pertanyakan paket -paket tersebut”Ia mengakui kalau paket hiburan yang di beli pengunjung itu bisa mendapatkan hadiah jika poin tiket di dapat dari jenis -jenis permainan hiburan play Zone tersebut ujarnya.dengan ketentuan tiket poin berjumlah 15.000.000(lima belas ribu )di dapat pengunjung dari jenis -jenis permainan hiburan di play Zone ini dan beberapa jenis hadiah yang sudah di siapkan .’kata Garin .pengawas atau pekerjaan di Ramayana play Zone lantai tiga Ramayana kota Pematangsiantar .
Mengaju kepada ketentuan mengarah perjudian ” Perjudian adalah permainan dengan sengaja ,yaitu upaya suatu hadiah atau sesuai yang di anggap bernilai dengan menyadari adanya harapan -harapan yang memberikan atau menjanjikan sebuah hadiah , dengan melalui pembelian paket tersebut. maka si pengunjung yang membeli paket tersebut untuk di gunakan di permainan hiburan play Zone ,”Hingga mendapat poin tiket dari permainan hiburan tersebut agar mendapatkan hadiah .
Seperti ada beberapa jenis permainan hiburan di play Zone ini jumbo jackpot dan masi banyak lagi jenis – jenis permanan hiburan yang menghasilkan poin tiket untuk mendapatkan hadiah di play Zone di lantai tiga Ramayana.
Sesuai dengan undang-undang perjudian maka pelaku atau penyelenggara dapat dijerat dengan pasal 303 KUHP diancam pidana penjara paling lama sepuluh tahun ,pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah .
Hingga pemberitaan ini di terbitkan agar pihak kepolisan polres Siantar dan pihak perizinan mengevaluasi atau menertibkan permainan hiburan play Zone di lantai tiga Ramayana kota pematangsiantar ini ” diduga aktivitas play Zone tersebut sudah bertahun -tahun berjalan .
(Josep opranto Sagala)