Pangkalpinang _ TargetJurnalis.id, –
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pangkalpinang telah mengeluarkan surat perihal penyampaian informasi terkait hasil penilaian kerusakan bangunan gedung tempat usaha yang miring.
Surat tertanggal 23 Desember 2024 lalu tersebut, merupakan hasil survey dan kajian yang dilakukan oleh tim teknis Dinas PUPR Kota Pangkalpinang tanggal 18 Desember 2024, atas permohonan dari Leny Bundjamin selaku pemilik lahan.
Adapun hasil survey tersebut sebagai berikut :
1. Pemeriksaan fisik secara visual :
* Kondisi umum bangunan miring lebih 1 %.
* Indikasi struktur pondasi tidak sesuai dengan daya dukung tanah.
* Indikasi penurunan pondasi 28 cm.
* Indikasi retak struktur halus dibeberapa titik.
2. Konstruksi bangunan gedung mengalami rusak berat.
3. Kerusakan bangunan gedung bukan merupakan kegagalan bangunan menyeluruh karena masih pada tahapan pelaksanaan konstruksi tapi merupakan gagal struktur konstruksi bangunan.
4. Saran dan rekomendasi agar melakukan rehabilitasi berat/pembongkaran gedung yang masih menjadi tanggung jawab penyedia konstruksi.
5. Segera memasang papan/spanduk pemberitahuan kepada masyarakat agar menghindari kawasan untuk mencegah terjadinya hal yang tidak diinginkan.
6. Pihak pemilik gedung dan penyedia jasa konstruksi agar segera menyelesaikan dan menindaklanjuti hasil penilaian Tim Teknis PUPR.
7. Pemilik gedung melakukan identifikasi dan analisis lebih detail sesuai standar teknis untuk pemenuhan keandalan bangunan serta menggunakan jasa konsultan/tenaga ahli yang kompeten.
Atas terbitnya surat tersebut, M. Zen, Ketua DPW Babel LSM TOPAN RI menyampaikan apresiasinya dan berharap Pemerintah Kota Pangkalpinang tak hanya sebatas memberikan kajian teknis dan rekomendasi, namun juga harus memberikan solusi.
Karena menurut Zen, pemilik gedung dalam hal ini yang paling dirugikan. Pemilik gedung sudah tidak mungkin mengeluarkan biaya lagi untuk merobohkan gedung tersebut.
“Kami dari DPW LSM TOPAN RI sangat mengapresiasi surat tersebut. Kajian teknis serta rekomendasi tersebut menguatkan atas kelalaian Kevin Wijaya selaku penyedia konstruksi,” tegas Zen.
Diketahui dari pemberitaan sebelumnya, Leny Bundjamin merupakan pemilik lahan yang berlokasi di jalan Jendral Sudirman, RT/RW 005/002, Kelurahan Gedung Nasional, Kecamatan Taman Sari, Kota Pangkalpinang.
Di tahun 2014, Leny Bundjamin mempercayakan proyek pembangunan gedung empat lantai diatas tanah miliknya tersebut kepada Kevin Wijaya senilai 2,7 miliar lebih.
Sepuluh tahun berlalu, proyek pembangunan tersebut mangkrak dan belum diserahterimakan. Hal tersebut karena Leny Bundjamin menolak atas kondisi gedung yang miring.
Akibatnya, Leny melaporkan kasus tersebut ke Polda Babel melalui kuasa hukumnya, Dapran Alamsyah Panjaitan, S.H. Hingga akhirnya, Kevin Wijaya ditangkap, ditahan dan ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Babel.
Tak tinggal diam, Kevin Wijaya melakukan perlawanan. Melalui kuasa hukumnya, Ia mengajukan pra peradilan atas penangkapan dan penetapan tersangka terhadap dirinya. Sayangnya, Hakim Pengadilan Negeri Kota Pangkalpinang menolak permohonan tersebut.
Dalam amar putusannya tertanggal 02 Desember 2025, Hakim Tunggal sidang Pra Peradilan Pengadilan Negeri Kota Pangkalpinang memutuskan menolak permohonan Pemohon seluruhnya serta menyatakan penangkapan, penahanan dan penetapan tersangka atas Pemohon sah secara hukum.
Dari sekelumit pemberitaan diatas, kini publik dapat menilai dan menunggu hasil dari proses hukum selanjutnya.