Jabar-Targetjurnalis.id|
Ribuan warga memadati kantor Samsat Kota Bekasi sejak pagi hari, memanfaatkan kebijakan pengampunan pajak yang diberlakukan oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Program pemutihan pajak ini berlaku mulai 20 Maret 2025 hingga 6 Juni 2025, memberikan kesempatan bagi pemilik kendaraan roda dua dan roda empat yang menunggak pajak untuk hanya membayar pajak satu tahun terakhir tanpa dikenai denda atau biaya tambahan.
Sejak dimulainya kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor, masyarakat Jawa Barat, khususnya di Kota Bekasi, berbondong-bondong datang ke Samsat untuk menyelesaikan kewajiban mereka. Kebijakan ini memungkinkan wajib pajak yang memiliki tunggakan untuk hanya membayar pajak tahun 2025, sementara denda dan tunggakan tahun-tahun sebelumnya dihapuskan.
Gubernur Dedi Mulyadi menyampaikan bahwa kebijakan ini diambil sebagai bentuk kepedulian pemerintah kepada masyarakat, terutama di bulan suci Ramadan.
Lonjakan jumlah wajib pajak yang ingin memanfaatkan program ini menyebabkan antrean panjang di Samsat Kota Bekasi. Untuk mengantisipasi kepadatan dan mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, aparat kepolisian bersama petugas Samsat menerapkan sistem pengaturan antrean yang lebih tertib. Petugas juga menyiapkan jalur khusus bagi lansia dan penyandang disabilitas untuk mempercepat proses pembayaran pajak.
Selain itu, guna menghindari kepadatan yang berlebihan, masyarakat diimbau untuk datang sesuai jadwal pelayanan dan memanfaatkan layanan daring yang telah disediakan oleh pemerintah.
Dengan antrean yang terus membludak dan kondisi cuaca yang panas, petugas kesehatan juga disiagakan di lokasi. Samsat Kota Bekasi telah menyediakan ambulans untuk mengantisipasi kemungkinan adanya warga yang mengalami kelelahan atau gangguan kesehatan akibat antrean panjang.
Jamal, salah satu warga Mustikajaya, mengaku sangat terbantu dengan kebijakan ini. “Saya sangat mengapresiasi kebijakan Gubernur Jawa Barat ini. Motor saya sudah lima tahun mati pajak, dan dengan program pemutihan ini, saya bisa membayar tanpa harus menanggung denda yang besar. Sekalian saya juga melakukan balik nama. Insyaallah ke depannya saya akan lebih taat membayar pajak,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa salah satu alasan banyak warga enggan membayar pajak adalah karena syarat administrasi yang cukup sulit, seperti keharusan memiliki KTP yang sesuai dengan nama di STNK. “Saya malas bayar pajak karena harus balik nama, yang membutuhkan biaya tambahan. Selain itu, kalau mau bayar pajak, saya harus punya KTP sesuai dengan STNK. Ini yang sering menjadi kendala bagi banyak orang,” jelasnya.
Dengan adanya program pemutihan pajak ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya membayar pajak tepat waktu dan tidak menunggu pemutihan berikutnya. Pemerintah juga berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat dengan memperbaiki sistem administrasi agar lebih mudah dan efisien.
(Red)