Pengeroyokan terhadap seorang jurnalis

- Editor

Selasa, 29 April 2025 - 14:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto: Ketum PWO Dwipantara.

 

Pekanbaru, targetjurnalis.id

Pengeroyokan yang di alami jurnalis Noverliusman Zega saat melakukan liputan di lahan Teluk Bakau, Nongsa, Batam, pada Rabu (9/4/2025). Dengan Nomor: LP/B/27/IV/2025/SPKT/POLDA KEPULAUAN RIAU.

Insiden yang di alami jurnalis NZ dipertanyakan pihak rekan – rekan medianya, dimana pasal 351 yang di cantumkan di laporan tidak sesuai apa yang di alami.

“Rekan kami di keroyok oleh sekelompok orang, sudah jelas pengeroyoka itu pasal 170 kenapa di laporan jadi pasal 351,” ucap rekan – rekan dengan tegas.

Kasus pengeroyokan diatur dalam Pasal 170 KUHP dan bisa dijerat dengan hukuman penjara mulai dari 5 tahun 6 bulan hingga 12 tahun.

Korban NZ mendapatkan surat Undangan wawancara klarifikasi perkara di Ruang Riksa Subdit 3 Ditreskrimun Polda Kepri, pada Rabu (23/4/2025) dan NZ mendapatkan surat SP2HP pada hari yang sama.

Ketua DPD Perkumpulan Wartawan Online Dwipantara ( PWOD ) Kepri Dedek Wahyudi C.PS angkat bicara lamban nya kasus pengeroyokan NZ,” Kqmi meminta kapolda kepri untuk atensi dan transparan terkait pengeroyokkan terhadap jurnalis dan juga sekretaris PWOD KEPRI di saat meliput di lokasi kampung Nongsa Teluk Bakau,” tuturnya.

Feri Rusdiono Ketum PWO Dwipa dan Juga Sebagai Pembina Media Kabarseputarindonesia.com, Menilai tindakan itu sangat bertentangan dengan tugas pokok jurnalis yang dilindungi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Surat tanda penerima laporan nomor STTLP/B/27/IV/2025/SPKT/POLDAKEPULAUAN RIAU .tanggal 09 April 2025.

Ketum PWO Dwipa Feri Rusdiono menyesalkan dan mengecam tindakan oknum preman perusahaan yang melakukan pengeroyokkan terhadap jurnalis juga sekretaris PWOD KEPRI Noverliusman Zega.Ketum PWOD meminta pihak penyidik polda kepri agar mengusut tuntas kasus pengeroyokkan tersebut.

DPP Perkumpulan Wartawan Online Dwipantara akan menyurati mabes polri dan polda kepri untuk segera menyelesaikan kasus pengeroyokkan tersebut.

“Nanti kita akan menyuratin mabes polri dan polda kepri,” ucapnya saat dihubungi via WhatsApp.

Menghalang-halangi kerja jurnalistik yang dilindungi Undang Undang. Setiap perbuatan semacam itu, dapat dipidana sesuai dengan Pasal 18 ayat (1) UU Pers. Isinya, menyatakan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000 rupiah.

“Kerja jurnalis itu dilindungi undang-undang dan orang yang menghalangi bahkan mengintimidasi ancamannya pidana,” kata Feri Rusdiono tabahnya mengingatkan.

Karena itu, Ketum PWO Dwipa Feri Rusdiono mendesak Kapolda kepri Irjen Pol.Asep Untuk Memberikan atensi terhadap kasus pengeroyokkan terhadap jurnalis tersebut

Berita Terkait

Pemeriharaan (pemel) jalan kabupaten Tegal kurang ber kwalitas
Ironis! Proyek DD di Desa Kajenengan, Warga desa tidak di libatkan untuk pekerja
Perbaikan Drainase di Desa Gendoang Masih Mengandalkan dana dari Swadaya Masyarakat dan mengapa ga pakai dana DD
LPPKP dan Dinas PMD Asahan & Sumut Diduga Gerogoti Dana Desa Lewat Modus Bimtek Miliaran Rupiah
Gerakan Peduli Desa Balaradin (GPDB) usut tuntas kades Balaradin mengenai Bansos
Banyak di keluhkan penguna jalan.di persimpang jalan . Tepatnya lampu merah desa belik. Pasar, Penjual kaki lima mengganggu lalu lintas jalan
Bupati Tegal prioritaskan masalh surat dari forum GPDB Desa Balaradin segera
HALAL BIHALAL DAN RAPAT KOORDINASI DPW BRINUS (Brigade Nusantara ) JATENG

Berita Terkait

Selasa, 29 April 2025 - 14:52 WIB

Pengeroyokan terhadap seorang jurnalis

Kamis, 24 April 2025 - 13:23 WIB

Pemeriharaan (pemel) jalan kabupaten Tegal kurang ber kwalitas

Kamis, 24 April 2025 - 10:18 WIB

Ironis! Proyek DD di Desa Kajenengan, Warga desa tidak di libatkan untuk pekerja

Kamis, 24 April 2025 - 09:56 WIB

Perbaikan Drainase di Desa Gendoang Masih Mengandalkan dana dari Swadaya Masyarakat dan mengapa ga pakai dana DD

Minggu, 13 April 2025 - 21:32 WIB

LPPKP dan Dinas PMD Asahan & Sumut Diduga Gerogoti Dana Desa Lewat Modus Bimtek Miliaran Rupiah

Sabtu, 12 April 2025 - 08:35 WIB

Gerakan Peduli Desa Balaradin (GPDB) usut tuntas kades Balaradin mengenai Bansos

Sabtu, 12 April 2025 - 08:29 WIB

Banyak di keluhkan penguna jalan.di persimpang jalan . Tepatnya lampu merah desa belik. Pasar, Penjual kaki lima mengganggu lalu lintas jalan

Sabtu, 12 April 2025 - 08:26 WIB

Bupati Tegal prioritaskan masalh surat dari forum GPDB Desa Balaradin segera

Berita Terbaru

LAPASTIKA Karang Intan

Kinerja Unggul, Lapas Narkotika Karang Intan Diganjar Penghargaan

Selasa, 29 Apr 2025 - 21:00 WIB

LAPASTIKA Karang Intan

Semangat HBP, Lapas Narkotika Karang Intan Gaungkan Inovasi Dan Integritas

Selasa, 29 Apr 2025 - 15:19 WIB

Nasional

Pengeroyokan terhadap seorang jurnalis

Selasa, 29 Apr 2025 - 14:52 WIB

LAPASTIKA Karang Intan

Lapas Narkotika Karang Intan Gelar Gladi Bersih Jelang Tasyakuran HBP

Minggu, 27 Apr 2025 - 18:20 WIB