Slawi – jateng, targetjurnalis.id
21/06/2025
Mengacu pada Undang-Undang KIP no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik terkait penggunaan dana desa (DD) harus secara transparan dan terbuka kepada masyarakat. Namun fakta masih saja ada desa yang tidak mematuhi dan melaksanakan ketentuan penggunaan dana desa, seperti halnya Desa Adiwerna, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah.
Terpantau oleh awak media, Kamis (19/6/2025) dilokasi proyek pengaspalan jalan tidak ditemukan adanya papan informasi kegiatan, sehingga membingungkan sejumlah awak media dalam melaksanakan tugas sosial kontrol.
Selain itu dari segi progres pembangunannya pun terkesan asal jadi, diduga adanya pengurangan volume material, terutama dipenggunaan material batu diduga menggunakan batu cadas, sehingga pekerjaan pengaspalan jalan tersebut dinilai tidak sesuai rencana anggaran biaya (RAB)
Menurut aktivis pemerhati pembangunan Kabupaten Tegal, Nawang Elin, saat dilokasi proyek mengatakan.
“Proyek pembangunan jalan desa ini sangat membingungkan, yang pertama terkait sumber anggarannya darimana, nilai anggarannya berapa dan berapa lama masa atau waktu pengerjaannya.
“Seharusnya jika proyek pengaspalan jalan desa ini bersumber dari dana desa yang berarti uang Negara, semestinya ada terpasang papan informasi kegiatan, supaya warga masyarakat bisa turut serta mengawasi jalannya pembangunan pengaspalan jalan desa ini.” Tegasnya
Kepala Desa Adiwerna, Fatkhurohim, S.Si saat dikonfirmasi oleh Nawang Elin diruang kerjanya, terkait tidak adanya papan informasi kegiatan proyek, Fatkhurohim mengatakan bahwa setelah keseluruhan pekerjaan selesai akan dipasang prasasti. Padahal yang ditanyakan Nawang adalah terkait papan informasi kegiatan.
“Nanti setelah keseluruhan pekerjaan selesai apa itu yah, prasasti barulah itu akan dipasang.” Terang Kades
Hal tersebut menjadikan tanda tanya serta keraguan terkait kemampuan Kepala Desa Adiwerna dalam mengelola uang negara yang digelontorkan oleh pemerintah pusat untuk anggaran dana desa, sehingga perlu adanya pengawasan tegas dan pembinaan kusus dari instansi terkait pengelolaan anggaran dana desa baik itu Kecamatan, Inspektorat dan Dispermades.
“Yang ditanyakan kenapa papan informasi kegiatan tidak dipasang, jawabnya malah prasasti.” Pungkasnya.
Korwil jateng