Dugaan Lahan Pabrik Kancing di Ciketingudik Bantargebang Kota Bekasi Dijadikan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Jenis Solar,Kalangan Jurnalis Minta APH Sigap

Jabar-targetjurnalis.id|

Sebuah bangunan yang dikenal sebagai pabrik kancing di jalan Pangkalan 5, sebelum pintu masuk TPST, kawasan Ciketingudik, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi.

Pabrik Kancing diduga menjadi lokasi kencingan solar ilegal. Aktivitas mencurigakan ini memicu keprihatinan publik dan sorotan dari Kelompok Kerja (Pokja) Wartawan Bantargebang.

Informasinya di Kutip dari  Kalangan wartawan Pokja Bantargebang, menunjukkan informasi adanya aktivitas sejumlah truk bak terbuka yang diduga membuang atau menjual solar di sekitar area pabrik.

Namun, akses lokasi yang tertutup, dinilai berisiko dan menghambat upaya dokumentasi langsung di dalam kawasan tersebut.

Menanggapi temuan ini, Lurah Ciketingudik, Usep Wijaya, SE, mengaku belum mengetahui aktivitas ilegal di lokasi pabrik tersebut.

Menanggapi temuan ini, Lurah Ciketingudik, Usep Wijaya, SE, mengaku belum mengetahui aktivitas ilegal di lokasi pabrik tersebut.

“Terima kasih atas informasinya, kami belum mengetahui kalau ada seperti itu,” ujar Usep saat dikutip dari Kalangan Jurnalis POKJA WARTAWAN BANTARGEBANG Selasa (24/6/2025) lalu.

Sebagai langkah cepatnya, pihak kelurahan berjanji akan segera menindaklanjuti laporan tersebut.

“Nanti saya akan mengutus Trantib untuk meninjau ke lokasi,” tegasnya.

Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Wartawan Bantargebang, Suryono, ST, menyayangkan praktik ilegal yang menjadi rahasia umum ini masih saja terus terjadi.

Meski pemerintah dg gencar memberantas penyalahgunaan BBM bersubsidi, seakan praktek ‘kencingan solar’ tak pernah mati dan masih ada saja kasusnya di Kota Bekasi.

“Ini bukan sekadar pelanggaran hukum. Aktivitas seperti ‘kencing solar’ merugikan negara, mencederai keadilan sosial, dan memperkaya oknum tertentu,” kata Suryono dalam pernyataannya.

Ia mendesak pihak kepolisian, Satpol PP, dan instansi terkait untuk menindak tegas terhadap seluruh pihak yang terlibat, baik pelaku lapangan, supir truk, hingga pemilik atau pengelola lokasi.

Pokja Wartawan Bantargebang juga mengajak masyarakat untuk tidak tinggal diam dan aktif melaporkan dugaan pelanggaran hukum di wilayahnya.

Jangan sampai wilayah kita dicap sebagai sarang pelanggaran hukum karena ketidakpedulian kita sendiri. Karena jika kita diam, maka kejahatan akan terus berulang,” tandasnya.
(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *