Slawi – jateng, targetjurnalis.id
18/07/2025
Pemerintah Desa Jatilaba kecamatan margasari telah memasang dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2025. Tapi ironis, yang terpampang hanya angka total per bidang tanpa satu pun rincian kegiatan atau alokasi dana. Transparansi patut dipertanyakan, akuntabilitas nyaris hilang.
Bagaimana masyarakat bisa mengawasi jika informasi yang disajikan tidak jelas? Ini bukan soal papan informasi, tapi soal hak publik atas kejelasan penggunaan uang negara.
Sementara,Kepala Desa Jatilaba belum bisa dihubungi terkait konfirmasi hal ini.
17/07/2025 Di tempat lain, Aziz — pemerhati desa yang dikenal vokal — mengkritik keras praktik semacam ini.
Menurutnya, ini bukan sekadar kesalahan, tapi pola pembiaran yang bisa membuka ruang penyimpangan.
“Ini jelas bukan transparansi, ini pengaburan. Kalau anggaran tak dirinci, bagaimana rakyat bisa mengawasi? Ini strategi klasik untuk menutupi potensi pelanggaran. Dispermades dan Inspektorat harus tegas, bukan diam,” tegas Aziz.
Sementara itu, BPD Desa Jatilaba menyatakan bahwa mereka telah mengetahui bentuk penyajian APBDes tersebut dan akan mendorong pemerintah desa agar melakukan pembenahan.
“Kami akan terus berkomunikasi agar ke depan penyampaian APBDes lebih terbuka dan rinci, agar masyarakat lebih paham,” ujar salah satu anggota BPD.
Aziz’ menegaskan ini Bukan Kesalahan Teknis — Ini Pelanggaran Keterbukaan
Peraturan sudah jelas:
UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa
Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Semua itu menegaskan bahwa pemerintah desa wajib menyampaikan APBDes secara rinci, terbuka, dan dapat diakses oleh publik.
Tanpa Transparansi, Apa yang Sedang Disembunyikan?
Jika tak ada yang ditutupi, kenapa rincian kegiatan tak ditampilkan?
Tanpa transparansi, dana desa rentan diselewengkan. Rakyat berhak tahu. Pemerintah desa wajib jujur.
Korwil jateng