LSM Gerhana Indonesia Soroti Indikasi Maladministrasi Proyek Paving _Desa Sangkanayu

 

Tegal — Jateng, targetjurnalis.id

20/07/2025

LSM Gerhana Indonesia DPD Jawa Tengah secara serius menyoroti pemberitaan media yang mengungkap indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan proyek paving/jogging track di Desa Sangkanayu, Kecamatan Bojong, Kabupaten Tegal. Fakta-fakta lapangan yang terungkap bukan semata masalah teknis, melainkan mencerminkan potensi maladministrasi yang lebih kompleks dan sistemik.

Ms Ree, selaku Pemerhati Desa dari Gerhana Indonesia DPD Jawa Tengah, menyebutkan bahwa keterlibatan langsung Kepala Desa dalam aktivitas pemasangan paving tidak hanya mencederai etika birokrasi, tetapi juga mengaburkan batas peran antara eksekutor teknis dan pejabat publik yang seharusnya menjaga marwah jabatan serta prinsip pengawasan internal.

“Seorang kepala desa bukan tukang proyek. Ketika ia turun langsung sebagai pekerja fisik tanpa mekanisme pengawasan profesional, maka seluruh sistem akuntabilitas desa menjadi bias. Ini bukan sekadar kekeliruan teknis, tetapi bentuk deviasi peran dan tanggung jawab struktural,” tegas Ree.

Ketiadaan papan informasi kegiatan, ketidakteraturan teknis pekerjaan, hingga inkonsistensi penyampaian informasi anggaran oleh Kepala Desa dinilai sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap prinsip keterbukaan dan akuntabilitas yang telah diatur secara eksplisit dalam berbagai peraturan perundang-undangan.

“Ketika proyek bersumber dari APBDes, maka seluruh detail kegiatan wajib diketahui publik. Informasi yang disampaikan secara tidak utuh, atau bahkan keliru, berpotensi menjadi bentuk pembohongan publik,” imbuh Ree.

Tak kalah mencemaskan, dugaan pemberian uang kepada awak media yang melakukan konfirmasi di lapangan dinilai sebagai upaya manipulatif untuk meredam kritik. Menurut Gerhana Indonesia, tindakan seperti ini memperlihatkan adanya resistensi terhadap prinsip kontrol sosial, serta memperlihatkan lemahnya komitmen kepala desa terhadap nilai-nilai transparansi dan etika pelayanan publik.

_Potensi Pelanggaran Regulatif_ .

Gerhana Indonesia mengidentifikasi sejumlah regulasi yang berpotensi dilanggar dalam kasus ini, antara lain:

Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Kewajiban pengumuman kegiatan dan anggaran secara terbuka tidak dijalankan, sebagaimana diatur dalam Pasal 9.

Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa

Pasal 40 dan 42 menegaskan pentingnya transparansi dan pertanggungjawaban oleh kepala desa dalam seluruh tahapan pelaksanaan kegiatan.

Perpres No. 54 Tahun 2010 dan perubahannya

Ketidaksesuaian teknis dalam proses pelaksanaan fisik menunjukkan lemahnya penerapan prinsip efisiensi, efektivitas, dan kualitas pekerjaan sebagaimana diatur dalam regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.

_Seruan untuk Evaluasi Struktural dan Tindakan Korektif_
Gerhana Indonesia mendorong agar:

Inspektorat Kabupaten Tegal segera melakukan audit teknis dan administratif secara menyeluruh.

APIP dan APH bertindak cepat dalam mendalami potensi penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran hukum yang mungkin terjadi.

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan unsur masyarakat sipil setempat memperkuat fungsi kontrol sosial terhadap pengelolaan dana publik.

“Apa yang terjadi di Desa Sangkanayu mencerminkan krisis kepemimpinan di tingkat lokal. Ketika pemegang mandat publik justru abai terhadap prinsip good governance, maka seluruh ekosistem tata kelola desa terancam rusak. Ini tidak bisa dibiarkan,” pungkas Ree’.

Korwil jateng

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *