Tegal – jateng, targetjurnalis.id
Lembaga Swadaya Masyarakat Gerhana Indonesia’ menyoroti keberadaan aktivitas pertambangan oleh CV. Karya Tama Perkasa di wilayah yang teridentifikasi sebagai area konservasi dan resapan aliran Sungai Gung, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah. Kegiatan tersebut menjadi perhatian serius mengingat lokasi yang dimaksud merupakan kawasan yang secara ekologis memiliki peran vital dalam menahan laju sedimentasi dan potensi banjir bandang yang berasal dari hulu Gunung Slamet.
Ketua Satgasus Gerhana Indonesia DPD Jateng, Ms Ree’ , dalam keterangannya menyampaikan bahwa pihaknya tengah menelaah secara kritis informasi yang sebelumnya muncul melalui pemberitaan media. Berdasarkan data lapangan yang dikumpulkan dari berbagai sumber, area pertambangan diduga berada di zona yang semestinya tunduk pada aturan sempadan sungai dan konservasi lingkungan hidup.
“Kami tidak sedang menuduh, tetapi mencoba mengajak semua pihak berpikir jernih. Jika benar aktivitas tambang ini berada di wilayah sempadan sungai, maka perlu dipastikan apakah telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujar Ms Ree.
Beberapa regulasi yang menjadi acuan penting antara lain:
UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air,
PP No. 38 Tahun 2011 tentang Sungai,
Permen PUPR No. 28 Tahun 2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai,
serta UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Gerhana Indonesia juga menekankan pentingnya keterlibatan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian PUPR dan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali-Juana dalam memastikan status hukum dan teknis lahan yang saat ini digunakan sebagai lokasi pertambangan.
Lebih lanjut, Gerhana menyoroti bahwa kawasan bantaran Sungai Gung memiliki sejarah panjang sebagai zona rawan bencana banjir, dan selama ini menjadi titik kunci dalam sistem pengendalian banjir yang mengalir menuju Kota Tegal.
“Aktivitas apapun yang berpotensi mengganggu fungsi resapan harus ditinjau dengan sangat hati-hati. Kami berharap pihak terkait tidak gegabah dalam menerbitkan izin tanpa kajian ekologis dan yuridis yang ketat,” tegasnya.
Sebagai bentuk langkah nyata, Gerhana Indonesia menyatakan akan segera melayangkan surat resmi kepada Kementerian PUPR, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta instansi teknis lainnya guna meminta klarifikasi dan evaluasi mendalam terhadap perizinan dan keberlanjutan operasional di lokasi tersebut.
Di akhir pernyataannya, Ms Ree menegaskan bahwa Gerhana Indonesia mendukung penuh pembangunan yang berkelanjutan, namun dengan catatan bahwa investasi harus tetap tunduk pada prinsip hukum, etika lingkungan, dan keberpihakan terhadap keselamatan masyarakat.
Korwil jateng






