Pemda Kab Mimika terancam dilaporkan secara hukum oleh KAM jika tidak mengakomodir pengajuan hak lembaga adat Lemasa dan Lemasko

- Penulis

Kamis, 31 Juli 2025 - 10:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Timika, targetjurnalis.id,-

Hingga saat ini komunitas Kami Anti Maladministrasi ( KAM ) Kabupaten Mimika,Propinsi Papua Tengah telah menerimah sejumlah pengaduan masyarakat yang terindikasi terjadinya praktek maladministrasi,namun pengaduan tersebut belum sempat ditindaklanjuti dan menunggu mekanisme Ombudsman Republik Indonesia dalam agenda Louncing yang dijadwalkan akan dilakukan dalam waktu dekat di Timika.

Ketua komunitas KAM Mimika Antonius Rahabav kepada Wartawan Rabu 30 Juli 2025 melalui konferensi Pers menyampaikan,dari sekian pengaduan masyarakat yang kini telah terdaftar secara resmi pada register di kantor KAM Mimika,pihaknya telah menginventarisir pengaduan tersebut dan yang kini menjadi prioritas untuk segera dilakukan koordinasi adalah persoalan penanganan hak Lembaga Musyawarah Hak Adat suku Amungme ( Lemasa ) dan Lembaga Musyawarah Adat suku Komoro ( Lemasko ) yang secara jelas merupakan tindakan maladministrasi,” semua tentang lembaga adat ini mekanismenya sudah ada dan telah diakomodir melalui UU dan Peraturan presiden serta Perda tentang masyarakat hukum adat,sehingga jika dibiarkan berlarut-larut maka inilah yang disebut tindakan maladministrasi”. Ungkapnya.

Antonius mengatakan,masyarakat adat Lemasa dan Lemasko secara kelembagaan telah diakomodir melalui aturan yang jelas sehingga jika kondisi ini terjadi maka layak disebut kejahatan,selain itu kami akan tetap berupaya dengan acuan hukum dan UU” ini yang disebut mengabaikan ketentuan UU,sehingga kami hanya menunggu jadwal Ombudsman untuk turun ke Timika dan Louncing komunitas Kami Anti Maladministrasi setelah itu kami dikasi waktu 55 hari untuk on the spot”. Ujarnya.

Dikatakanya,ketika lembaga adat suku Lemasa dan Lemasko telah mengajukan permohonan pembayaran hak Lembaga dan jika Pemda Kab Mimika tidak mengakomodir dalam kurun waktu tertentu maka pihak KAM akan mengadvokasi sesuai langkah dan mekanisme hukum,” jika setelah pengajuan dilakukan 14 hari dan tidak ada respon maka kami akan menggunakan semua lembaga hukum negara,kami sudah koordinasi kepala deputi dua Menkopulhukan RI bidang Otsus Papua dan kemendagri serta bidang Otsus kantor Gubernur Papua Tengah dan Ombudsman RI untuk persoalan ini”. Tegasnya ( Jpf ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Satpol PP Mandau Sidak Lavo Disc Duri
Kapolres Bengkalis Patroli Satkamling Kuwini di Kel. Balik Alam dan Pos Satkamling Jalan Tegal Sari Kel. Air Jamban
Tanam Jagung Serentak Kuartal IV di Desa Bathin Betuah
Pengukuhan MUI 4 Kecamatan Aman dan tertib
Musyawarah rencana Musrenbang Desa Air Kulim
Musrenbang Desa Tambusai Batang Dui
Misterius pekerjaan Bendungan Dana warih di duga pekerjaan nya lelet
Pekerjaan Perbaikan Aspal Jalan , Hasil Dinilai Tak Memuaskan banyak warga desa menyoroti hal ini

Berita Terkait

Minggu, 19 Oktober 2025 - 17:02 WIB

Satpol PP Mandau Sidak Lavo Disc Duri

Minggu, 19 Oktober 2025 - 16:34 WIB

Kapolres Bengkalis Patroli Satkamling Kuwini di Kel. Balik Alam dan Pos Satkamling Jalan Tegal Sari Kel. Air Jamban

Minggu, 19 Oktober 2025 - 16:33 WIB

Tanam Jagung Serentak Kuartal IV di Desa Bathin Betuah

Minggu, 19 Oktober 2025 - 16:31 WIB

Pengukuhan MUI 4 Kecamatan Aman dan tertib

Minggu, 19 Oktober 2025 - 16:29 WIB

Musyawarah rencana Musrenbang Desa Air Kulim

Berita Terbaru

Nasional

Satpol PP Mandau Sidak Lavo Disc Duri

Minggu, 19 Okt 2025 - 17:02 WIB

Nasional

Tanam Jagung Serentak Kuartal IV di Desa Bathin Betuah

Minggu, 19 Okt 2025 - 16:33 WIB

Nasional

Pengukuhan MUI 4 Kecamatan Aman dan tertib

Minggu, 19 Okt 2025 - 16:31 WIB

Nasional

Musyawarah rencana Musrenbang Desa Air Kulim

Minggu, 19 Okt 2025 - 16:29 WIB