Desa Kabukan ketahanan pangan berupa kambing ” Raib’ , di kemanakan uang tersebut

- Penulis

Minggu, 24 Agustus 2025 - 14:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Tegal – jateng, targetjurnalis.id

23/08/2025

Ada nya progam ketahanan pangan dimana desa berupaya sebaik mungkin melaksanakan progam ketahanan pangan di Desa kabukan kecamatan Tarub Kabupaten Tegal
Kades Desa kabukan Adji Suroso melaksanakan progam ini di tahun 2023 .

” seiring waktu berjalan progam ini bisa di katakan gagal karna ketahanan pangan yang berupa kambing jenis gembel sistem penggemukan raib di jual .

21/08/ 2025 dari Tim media ke Balai desa dengan tujuan mau bertemu kades Adji suroso tidak ada di tempat , dan bertemu sekdes . Karna sekdes juga tahu persis progam ini karna dia juga yang bikin proposal kegiatan ketahan pangan ini.

” setelah dari tim media dan lsm meng klarifikasi hal ini ,sekdes menjelaskan dari awal bahwa yang di keluarkan untuk ketahan pangan anggaran 50juta untuk membeli kambing bahan 2 dan juga yang lain bibit di tahun 2023,
Tapi di tahun 2024 gagal, progam tersebut dan kambing di jual sama ” Herman ‘ yang kebetulan di situ dia sebagai pengelola menurut nya, Dan kemana uang nya yang sejumlah kurang lebih nya 43 juta. Hasil jual kambing .

“Dengan kejadian ini warga desa mulai geram dengan adanya informasi progam ketahanan pangan di tahun yang lalu gagal dan duit nya di ke manakan. Sampai sekarang menurut carik Desa kabukan belum di kembalikan hampir satu tahun lebih.

” jelas ini pidana murni karna pengelola dengan sengaja memakai uang tersebut demi kepentingan pribadi Untuk itu kades Desa Kabukan harus bertanggung jawab permasalahan ini.

– Di jelaskan
Pasal 372 KUHP/ pasal 486 UU no 1 Tahun 2023 jenis pengelapan uang

– 378 dan 372 KUHP mengatur tindak pidana penipuan di mana Ketika seseorang dengan mengunakan tipu muslihat .

-pasal 375 KUHP mengatur tentang jenis pengelapan, dengan pemberatan yang di lakukan seseorang yang menguasai barang karna tanggung jawab atas dasar kepercayaan.

Korwil jateng

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Wabup Boyolali Dewi Fajar Nirwana Sambut Tim Validasi Lapangan IGA 2025
Temuan Dugaan Pembatasan Dana RTLH di Desa Sakan Ayu, Gerhana Indonesia Desak Audit Menyeluruh
Usulan kades se kabupaten Tegal . Menolak rencana pemangkasan Anggaran ADD 2026 dalam pertemuan Audensi
Resmi 19 PC-APRI Kabupaten Bengkalis 2025-2029
BerandaPolres Bengkalis Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra LK 2025 , Kedepankan, Edukatif, Persuasif, dan Penegakan HukumNewsDetik Perjuangan—Senin, November 17, 20250
Proyek Pembangunan Lenning Desa Kesatuan Dipertanyakan Warga, APH Diminta Turun Tangan
Peningkatan jalan, Pengaspalan Jalan Harjosari Kidul banyak sorotan awak media dan penguna jalan ,warga minta perketat pengawasan
Jumat Berkah: DPW A-PPI Jateng Berbagi 100 Nasi Ponggol untuk Warga di Desa Dukuhmalang

Berita Terkait

Kamis, 20 November 2025 - 22:21 WIB

Wabup Boyolali Dewi Fajar Nirwana Sambut Tim Validasi Lapangan IGA 2025

Kamis, 20 November 2025 - 22:20 WIB

Temuan Dugaan Pembatasan Dana RTLH di Desa Sakan Ayu, Gerhana Indonesia Desak Audit Menyeluruh

Kamis, 20 November 2025 - 22:18 WIB

Usulan kades se kabupaten Tegal . Menolak rencana pemangkasan Anggaran ADD 2026 dalam pertemuan Audensi

Selasa, 18 November 2025 - 15:10 WIB

Resmi 19 PC-APRI Kabupaten Bengkalis 2025-2029

Senin, 17 November 2025 - 17:11 WIB

BerandaPolres Bengkalis Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra LK 2025 , Kedepankan, Edukatif, Persuasif, dan Penegakan HukumNewsDetik Perjuangan—Senin, November 17, 20250

Berita Terbaru

Nasional

Resmi 19 PC-APRI Kabupaten Bengkalis 2025-2029

Selasa, 18 Nov 2025 - 15:10 WIB