Warga Desa Bojong Tegal GERAM, Tolak Paksa Pembangunan Tower ,di duga Prosedur Diabaikan

 

TEGAL – Jateng, targetjurnalis.id
23/08/2025

Gelombang penolakan keras menyergap rencana pembangunan menara telekomunikasi (BTS) yang diduga kuat tidak berizin di Desa Bojong, Kecamatan Bojong, Kabupaten Tegal. Warga RT 04/RW 04 bertekad bulat menghalangi paksa pemancangan tower yang dinilai mengancam keselamatan dan mengabaikan prosedur hukum tersebut.

” Konflik memanas ini dipicu oleh kekhawatiran mendalam warga akan dampak radiasi elektromagnetik yang ditimbulkan tower seluler terhadap kesehatan. Mereka menilai, kehadiran menara pemancar yang berdiri terlalu dekat dengan pemukiman berpotensi memicu berbagai penyakit serius dalam jangka panjang, mulai dari sakit kepala kronis, gangguan tidur, hingga risiko kanker.

“Kami tidak mau jadi kelinci percobaan. Kesehatan keluarga kami taruhannya. Ini bukan soal menolak perkembangan teknologi, tapi soal hak hidup sehat yang harus dilindungi,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya, dengan nada tinggi.

Selain persoalan kesehatan, warga juga murung terhadap sikap sepihak dari pengelola tower. Menurut sejumlah sumber, sosialisasi hanya dilakukan sekali secara simbolis dan tidak melibatkan seluruh warga yang akan terdampak. Proses yang terburu-buru dan tidak transparan ini dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap suara dan keberatan masyarakat setempat.

“Mestinya hal ini dibahas lebih lanjut dan tidak buru-buru dikerjakan. Butuh pertimbangan matang, termasuk izin warga dan izin resmi dari pemerintah daerah, sebelum tower tersebut dibangun. Ini sama sekali tidak menghargai kami sebagai warga,” protes warga lain yang juga memilih untuk menyembunyikan identitasnya demi keamanan.

Hingga berita ini diturunkan, situasi di lokasi rencana pembangunan masih tegang. Warga bersiaga untuk mengawasi setiap upaya pemasangan yang dipaksakan. Mereka mendesak Pemerintah Kabupaten Tegal melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk turun tangan.

Mereka menuntut dua hal utama: pertama, menghentikan sementara seluruh aktivitas pembangunan hingga klarifikasi status perizinan dilakukan. Kedua, jika memang tidak memiliki izin, tower harus segera dibongkar dan perusahaan pengelola dikenai sanksi tegas.

“Kami minta pemerintah hadir dan dengar jeritan kami. Jangan sampai ada pihak yang merasa bisa main-main dengan prosedur dan mengorbankan warga kecil,” tandasnya.

Upaya untuk mendapatkan konfirmasi dari pihak pengelola tower maupun pemerintah daerah hingga saat ini belum berhasil.

Korwil jateng

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *