Aktivis menyoroti dugaan Pungutan liar (pungli) yang di biarkan dalam pendistribusian beras Bansos Desa Batu nyana

 

Tegal – jateng, targetjurnalis.id

06/09/2025

– Desa Batu nyana kecamatan bojong kabupaten Tegal Jawa Tengah pelaksanan pembagian beras Bansos di mana di laksanakan di Balaidesa tersebut di duga masih ada pungli dalam pembagian dan pendistribusian beras ke warga desa

” Senen 01/09/2025 dalam waktu pelaksana an dan pembagian beras di mana tiap orang di mintahi /di bebani sejumlah pungutan 50 ribu per orang menurut warga setempat (m) pungutan 50 ribu yang di lakukan dari pihak pemdes , pelaksanaan pembagian kurang lebih sejumlah 202 orang yang ter lampir dan yang mendapat kan / terbagi dan masih ada juga pungutan warga dalam mengambil beras di suruh nya membayar senilai 50 ribu per warga dengan jumlah 100 orang jelas ini sudah melanggar ketentuan dan perundang undangan di pemerintah desa.

‘ Pungutan ini tidak mendasar untuk apa tiap warga dalam mengambil beras Bansos di kenakan pungutan 50.ribu dan pemdes tidak di perboleh kan dalam melakukan pungutan bentuk apapun Menurut (H) warga desa .

– Peraturan dalam UU no 6 tahun 2014 tentang Desa dan peraturanya pelaksanaa nya. PP 43 tahun 2014

– Pungli yang terjadi di atur dalam UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi ( yang kemudian di rubah menjadi UU no 20 tahun 2001 dimana pungli dalam masuk katagori korupsi

– Dan pelaku pungli bisa si jerat dalam pasal 368 ayat 1 KUHP terkait juga pemerasan terhadap nya.

– Ada juga peraturan presiden no 87 thn 2016 tentang satuan tugas satu bersih pungutan liar untuk mencegah dan tindakan pungli di maayarakat

Untuk itu Desa Batu nyana sangat perlu pihak nya Dinas mengroscek hal ini. Jelas ini sangat membebani masyarakat desa nya

Korwil jateng

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *