LSM Gerhana Indonesia Resmi Akan Laporkan Dugaan Pungli Bansos di Desa Batunyana ke Kejaksaan Negeri Tegal

Tegal – Jateng, targetjurnalis.id

9/10/2025

” Gelombang keresahan warga Desa Batunyana, Kecamatan Bojong, Kabupaten Tegal, akhirnya sampai ke meja advokasi. Dugaan adanya pungutan liar (pungli) dalam pembagian beras bantuan sosial (bansos) di desa tersebut mendapat sorotan tajam dari LSM Gerhana Indonesia DPD Jawa Tengah.

“Bukan sekadar mengecam, Gerhana Indonesia memastikan langkah hukum: resmi akan melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal.

“Ketua Satgasus Gerhana Indonesia DPD Jateng, Reejihono (Ms Ree), menegaskan bahwa pungutan yang disebut-sebut mencapai Rp50.000 per penerima bansos adalah praktik yang tidak bisa ditoleransi. Baginya, tindakan itu adalah bentuk pemerasan yang mencederai keadilan sosial.

> “Bansos adalah hak rakyat kecil, bukan celah untuk dijadikan ladang pungutan. Warga yang seharusnya terbantu justru diperas. Ini bukan sekadar pelanggaran etika, tetapi masuk ranah pidana. Kami akan melaporkan kasus ini secara resmi agar Kejaksaan Negeri Tegal turun tangan,” tegas Reejihono.

 

“Menurut Gerhana Indonesia, praktik pungli dalam distribusi bantuan sosial adalah pengkhianatan terhadap amanat negara. Program yang seharusnya menjadi bantalan ekonomi justru berubah menjadi beban tambahan bagi warga desa.

“Lebih jauh, Gerhana Indonesia menguraikan sejumlah regulasi yang dilanggar, mulai dari UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, hingga UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Bahkan, pungli juga dapat dijerat melalui Pasal 368 KUHP tentang pemerasan serta Perpres No. 87 Tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli.

> “Ini bukan masalah sepele. Kalau praktik semacam ini dibiarkan, akan muncul preseden buruk di banyak desa. Kita harus ingat, bansos lahir dari uang negara, yang berarti uang rakyat. Menyelewengkan bantuan sama saja merampok rakyat sendiri,” lanjutnya dengan nada keras.

 

Gerhana Indonesia menegaskan bahwa laporan ini bukan hanya sekadar formalitas. Pihaknya juga akan melakukan monitoring langsung di lapangan dan membentuk posko pengaduan masyarakat untuk menampung laporan serupa dari desa lain. Hal ini dimaksudkan agar kasus serupa tidak terulang dan masyarakat berani bersuara jika haknya dirampas.

> “Kami berdiri di barisan depan untuk membela kepentingan rakyat kecil. Aparat hukum harus bertindak cepat, bukan hanya untuk menegakkan aturan, tetapi juga untuk mengembalikan kepercayaan publik. Kami ingin memastikan keadilan benar-benar hadir di tengah rakyat,” pungkas Ree.

 

Gerhana Indonesia DPD Jawa Tengah menegaskan bahwa langkah pengaduan ini adalah komitmen nyata untuk membela hak masyarakat. Tekanan publik harus dijawab dengan tindakan cepat dan tegas dari aparat hukum. Masyarakat kini menunggu keberanian Kejaksaan Negeri Tegal untuk menunjukkan bahwa hukum benar-benar hadir bagi rakyat kecil. Bila aparat abai, kasus pungli bansos di Desa Batunyana akan menjadi potret kelam lemahnya pengawasan sekaligus tamparan keras bagi wajah pemerintahan desa.

Korwil jateng

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *